968kpfm, Samarinda - Peredaran narkoba selama masa pandemi Covid-19, terus terjadi di Kota Tepian. Data dari Polresta Samarinda melaporkan, periode Januari-Oktober 2020, korps Bhayangkara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16.250,37 gram.
Selain itu, sebanyak 3.757 butir pil ekstasi, 1.963,63 gram/brutto narkotika jenis ganja dan 3.340 butir double L turut diamankan sebagai barang bukti oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.
"Jumlah tersebut kami dapatkan dari 153 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan total tersangka sebanyak 207 orang," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena, Kamis (15/10/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini menyampaikan, walau pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tahun 2020 cukup banyak, tetapi dirinya meyakini bahwa tren ini akan terus tumbuh secara signifikan nantinya.
"Berdasarkan tren saat pandemi ini jumlahnya bisa dikatakan meningkat. Tidak terjadi penurunan kasus," bebernya.
Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Tepian sedikit merepotkan ketika ada kasus antar pulau. Perlu adanya koordinasi antar lembaga di daerah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Kalau sudah antar provinsi, kami perlu koordinasi kesatuan atas buat di analisa lagi. Kalau sekarang disosialisasikan saja ke masyarakat, serta memberikan edukasi melalui media sosial tentang bahaya narkoba," tutup Andhika.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Oct 2020