Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 25 Jul 2022

Ayah Cabuli Anak Kandung, Terungkap setelah Korban Cerita ke Nenek

968kpfm, Samarinda - Seorang pria, FA (38) yang bermukim di Kecamatan Sambutan tega menggauli anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita tentang masalah ini kepada neneknya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan kronologi kasus ini. Kata Ary, FA sudah melakukan tindakan tak senonoh tersebut semenjak anak pertamanya berusia 9 tahun.

Hingga anak tersebut beranjak remaja, yakni 16 tahun, total 20 kali pria yang bekerja sebagai buruh serabutan menggaulinya.

"Dia (pelaku) mengancam korban jika memberitahu hal ini, maka dia tidak segan untuk menyiksa ibunya, atau bahkan membakar rumah. Nanti akan kami minta laporan terkait adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ucap Ary dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin (25/7).

Puncaknya pada Jumat (22/7) lalu, setelah FA melakukan tindakan tak terpujinya, korban melarikan diri dari rumahnya di kawasan Sambutan menuju rumah neneknya di wilayah Sungai Pinang.

Di sana korban menceritakan hal yang menimpanya kepada sang nenek hingga akhirnya pihak keluarga langsung melakukan pelaporan di Polsek Samarinda Kota.

Tak butuh waktu lama, FA langsung dibekuk oleh pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami amankan di Sambutan, tepatnya di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku melakukan hal tersebut karena khilaf," ungkap Ary.

Atas tindakannya ini, FA akan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵