968kpfm, Samarinda - Akibat terhimpit masalah ekonomi, satu keluarga ini nekat mengambil barang milik orang lain dengan cara membobol rumah. Namun dalang dari aksi ini ialah sang ayah tiri, yaitu Irdan Insani Abdullah (26).
Aksi pria 26 tahun ini bermula saat dia mengajak anak tirinya yang masih berusia 11 tahun membobol rumah yang sedang ditinggal penghuninya di Jalan Perjuangan, Gang Rahmat, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (19/1) lalu, sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang menyebut, awalnya pelaku hanya bermodal kayu ulin untuk mencongkel pintu belakang rumah.
Setelah mengecek di setiap kamar, mereka menemukan sebilah senjata tajam jenis parang.
"Senjata tajam itu mereka gunakan untuk mencongkel. Hasilnya mereka berhasil membawa televisi 43 inch, satu unit iphone 6, enam buah jam tangan dewasa berbagai merk dan celengan uang. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 25,9 juta," ungkap Bambang.
Karena kerugian yang dialaminya cukup besar, akhirnya korban yang berprofesi sebagai guru tersebut melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang. Menerima laporan itu, Bambang beserta jajarannya segera melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku pembobolan.
Hasilnya pada Senin (31/1) sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku atas nama Irdan Insani Abdullah berhasil diamankan di kawasan Sambutan. Tak sendiri, anak tiri pelaku yang masih berusia 11 tahun dan sang istri turut dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang.
"Tapi karena anak tirinya itu masih dibawah umur maka tidak kami jerat. Begitupun dengan sang istri yang terpaksa mengikuti suaminya karena kebutuhan untuk menghidupi tiga anak kandung dan satu anak tirinya," jelas Bambang.
"Jadi untuk istrinya tidak ada keterlibatan langsung. Suaminya ini yang bertanggung jawab atas semua perbuatannya. Dalihnya dia melakukan itu karena faktor ekonomi," sambungnya.
Usut punya usut, ternyata Irdan Insani Abdullah pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan baru bebas pada 2019 silam. Kini dia harus kembali menghuni jeruji besi akibat perbuatannya yang melawan hukum.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Feb 2022