Main Image
Dunia
Dunia | 07 Aug 2019

Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Bocah Tujuh Tahun Diringkus Kepolisian

Samarinda - Pelaku penganiayaan seorang anak tiri berjenis kelamin laki-laki berusia tujuh tahun, yang sempat menghebohkan jagat media sosial facebook beberapa bulan yang lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polresta Samarinda pada Selasa (6/8/2019).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, Iptu Rihard Nixon menuturkan, pelaku yang juga ayah tiri korban berinisial A ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya melarikan diri keluar kota dan sempat buron.

Sebelumnya, Kasus ini mencuat setelah keluarga dari korban, mencurigai anak tersebut mendapat perlakuan kekerasan dari ayah tirinya di sebuah pusat perbelanjaan di Samarinda. Bahkan, korban sempat dibawa kabur oleh ayah tiri dan ibu kandungnya sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian.

Rihard menuturkan, pelaku beserta istrinya diamankan oleh Polresta Semarang pada Senin (5/8/2019) malam. Setelah mendapat informasi tersebut, tim dari Polresta Samarinda langsung berangkat ke Semarang untuk membawa pelaku kembali ke Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan visum korban, petugas memperoleh hasil bahwa memang ada perlakuan kekerasan yang dialami korban. Ada beberapa bagian tubuh yang mengalami luka lecet akibat dianiaya oleh ayah tirinya.

"Korban mengalami luka lecet di bagian bibir atas, lengan sebelah kiri, paha bagian kiri dan kanan, serta bagian tungkai kiri dan kanan," ucap Rihard, Rabu (7/8) siang.

Setelah mendapati hasil visum korban, petugas segera memeriksa saksi-saksi, yaitu adik dari tersangka, nenek korban dan ibu kandung korban. Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, petugas mendapatkan dua alat bukti yang sah.

Rihard menjelaskan, alasan pelaku melakukan penganiayaan kepada anak tirinya ini, akibat sang anak sering mengambil uang milik ayah tirinya. Ketika ditanya oleh pelaku, korban tidak mau menunjukkan dimana letak uang yang diambilnya.

"Berdasarkan keterangan tersangka, total uang yang diambil cukup banyak, sekitar Rp 21 juta, tapi tidak sekaligus, bertahap gitu," ungkap Rihard.

Menurut Rihard, saat ayah tiri korban melakukan penganiayaan, ibu kandung korban sendiri melihat perlakuan tersebut. Bahkan ibu korban sempat mengatakan kepada pelaku untuk menghentikan perbuatannya.

"Namun, dari keterangan korban ibunya hanya membiarkan saja," tambah Rihard.

Untuk sementara, ibu kandung korban masih ditetapkan sebagai saksi dari kasus penganiayaan ini, karena petugas masih belum mendapatkan alat bukti yang menunjukkan bahwa ibu kandung korban terlibat.

"Jika cukup alat buktinya bisa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," imbuh Rihard.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mako Polresta Samarinda. Akibat perbuatannya, Pelaku akan dituntut dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵