Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 30 May 2024

Bahas Isu Tambang Ilegal, Pj Gubernur Kaltim Desak Dinas ESDM Buka Call Center Pengaduan

968kpfm, Samarinda - Permasalahan tambang batubara ilegal menjadi bahasan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, saat menghadiri Coffe Morning bersama puluhan awak media di Kota Tepian pada Rabu (29/5) di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.

Untuk memberikan gambaran sebaran tambang ilegal batubara di Benua Etam, Akmal Malik mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang diwakili Kasi Minerba, Rini Diana S. Dalam kesempatan ini, Rini juga membeberkan bahwa dari hasil pendataan tahun 2022, ada 108 titik tambang ilegal yang tersebar di Kaltim.

“Tapi data tersebut belum diperbarui lagi sehubungan dicabutnya kewenangan provinsi mengawasi tambang, serta tak ada lagi dana yang diberikan Kementerian ESDM ke Dinas ESDM untuk kegiatan pendataan,” tuturnya.

Rini juga menyampaikan bahwa pihaknya memang sering menerima aduan dari masyarakat yang langsung datang ke kantor Dinas ESDM Kaltim perihal aktivitas pertambangan batubara ilegal yang membahayakan lingkungan masyarakat. Pengaduan itu pun selalu ditindaklanjuti dengan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait.

"Kami selalu komunikasikan langsung dengan perusahaan yang dilaporkan. Selain itu kami teruskan informasi itu kepada Inspektur Tambang maupun instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup. Kami hanya bisa lakukan itu karena kewenangan kami terbatas," ungkapnya.

Merespon hal itu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyatakan, walaupun meski pemerintah daerah tidak punya kewenangan lagi dalam urusan pertambangan mineral dan batubara, tidak berarti pemerintah diam saja. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat dengan cara menerima pengaduan mereka agar segera ditindaklanjuti.

"Menerima pengaduan masyarakat itu kewajiban pemerintah. Masyarakat tidak boleh sampai kehilangan tempat mengadu," tegasnya.

Lebih lanjut, Akmal menginstruksikan kepada Dinas ESDM Kaltim membuka layanan telepon untuk menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang batubara ilegal, sehingga dapat ditindaklanjuti. Selain itu, Dinas ESDM Kaltim juga harus melakukan kampanye dan sosialisasi ke sekolah dan pemukiman, agar tidak melakukan aktivitas di dekat area kolam bekas lubang galian tambang.

"Kalau bisa kita pasang pagar bersama-sama, dan memberi peringatan terkait bahaya beraktivitas di sekitar kolam eks lubang galian tambang," tandasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵