968kpfm, Samarinda - Dua bulan lamanya sudah sepeda motor Honda Supra 125 milik seorang warga di Jalan Rukun, Kecamatan Samarinda Seberang, hanya terparkir di halaman rumahnya gara-gara kunci kontaknya rusak.
Namun meski kunci kontaknya rusak, sepeda motor dengan nomor polisi KT 2660 BU itu masih dapat digunakan. Tetapi nasib nahas harus menimpa pemilik motor itu. Tepat pada Minggu (30/6) sekitar pukul 05.30 WITA, dia mendapati sepeda motor kesayangannya itu sudah tidak ada lagi terparkir di halaman rumah, sehingga ia melaporkan hal itu ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani menerangkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Informasi yang kami peroleh, sepeda motor tersebut sudah terparkir kurang lebih dua bulan dan tidak pernah digunakan karena kunci kontaknya rusak. Namun sepeda motor tersebut bisa jalan dan terparkir didepan rumah. Jadi saat kejadian, korban baru saja bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi," ucap Bitab.
Tiga hari proses penyelidikan berjalan, telah pada Rabu (3/7) pelaku pencurian berinisial S dapat dibekuk oleh jajaran Polsek Samarinda Seberang di Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Masjid. Sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan di kediaman S sebagai barang bukti.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor itu rencananya mau dijual, namun belum sempat terjual sudah kami amankan," sebut Bitab.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 Jul 2024