Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 11 Jan 2024

Balada Sepeda Motor Ojol yang Dibawa Lari Penumpangnya

968kpfm, Samarinda - Niat hati ingin mencari nafkah, seorang ojek online (Ojol) berinisial AY justru ketiban musibah. Sepeda motor yang jadi sarana untuk mencari sesuap nasi dibawa lari oleh penumpangnya di kawasan Samarinda Seberang, Minggu (7/1) lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika AY menerima orderan offline untuk mengantar penumpang dari Pasar Pagi menuju Pasar Segiri.

"Penumpang itu mengaku ingin membeli sayur di Pasar Segiri. Setibanya di sana, korban menunggu di sepeda motor dan pelaku berbelanja sayur di pasar," ujar Bitab, Rabu (10/1).

Setelah berbelanja sayur, pelaku meminta korban mengantarnya ke kawasan Loa Buah. Namun saat melintas di Jalan Slamet Riyadi, pelaku meminta korban untuk membawanya ke Samarinda Seberang dengan dalih mengambil baju ganti di rumahnya.

Sesampainya di alamat yang dituju, pelaku berpura-pura bahwa kunci rumahnya tertinggal. Akal bulusnya itu lantas dipercaya oleh AY sehingga dia mengizinkan pelaku untuk membawa sepeda motornya untuk mengambil kunci rumah yang diklaim tertinggal di kediaman istri pelaku.

"Korban baru tersadar dari tipu daya pelaku setelah berjam-jam menunggu motornya yang tidak kunjung kembali. Akhirnya dia melapor kepada kami dan kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Di sela-sela proses penyelidikan, jajaran Polsek Samarinda Seberang menerima informasi ada seorang pria yang diamankan warga terkait penipuan dan penggelapan di Polresta Samarinda. Petugas segera mengeceknya dan benar saja, pria yang diamankan itu adalah RW (45), penumpang dari ojol yang sepedaa motornya dicuri.

"Jadi pelaku langsung kami amankan untuk menjalani proses penyidikan," sebutnya.

Dari pengakuan RW, kata Bitab, pelaku sudah berkali-kali melakukan penipuan. Pada Desember 2023 lalu, dia pernah membawa kabur sepeda motor untuk dijual di sebuah bengkel di kawasa Loa Duri. Hal yang sama juga dilakukan untuk sepeda motor korban, sehingga saat ini sepeda motor korban telah diamankan sebagai barang bukti.

"Untuk barang bukti sepeda motor korban sudah kami amankan di Balikpapan karena pihak bengkel telah menjualnya," ungkap Bitab.

Atas perbuatannya, RW akan dijerat dengan Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵