Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 05 Nov 2019

Balai Gakkum Kalimantan Ringkus Pemodal Ilegal Mining Di Kawasan IKN

KPFM SAMARINDA - Balai Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan berhasil meringkus seorang pemodal ilegal mining di kawasan ibu kota negara (IKN) berinisial DH, pada Sabtu (2/11/2019) di Surabaya.

Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polda Jatim meringkus DH di sebuah pondok yang berlokasi di Jalan Kembang Kuning Makam, Kecamatan Sawahan, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim mengungkapkan, DH merupakan pelaku yang berperan sebagai pemodal untuk melakukan ilegal mining di kawasan IKN. DH sendiri sebelumnya sempat menjadi buronan sejak bulan September lalu.

"Setelah lebih dari satu bulan buron, akhirnya pelaku berhasil kami ringkus di Surabaya," ungkap Annur Rahim, Senin (4/11) sore.

Sebenarnya, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan telah berulang kali melakukan penindakan di kawasan yang telah ditetapkan menjadi IKN, utamanya pada ring satu. Bahkan, sebelum berhasil meringkus DH, petugas telah menangkap salah satu pengawas lapangannya.

"Saat ini kami telah mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai pengawas lapangan dan pemodalnya," imbuhnya.

Menurut Annur Rahim, para pelaku ini telah melakukan aktivitas ilegal mining selama dua sampai tiga bulan di kawasan IKN, dimana mereka selalu berpindah-pindah sesuai dengan lokasi yang memiliki potensi batu bara tinggi.

"Dari hasil penyidikan petugas, kami mencatat ada dua titik yang sudah digali oleh mereka," tambahnya.

Saat ini, petugas telah mengamankan tersangka di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan yang berlokasi di Jalan Untung Suropati Samarinda, untuk menunggu proses pemindahan ke tahanan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua alat berat excavator serta sampel batu bara.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵