Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 13 Dec 2019

Balai Gakkum LHK Amankan Pelaku Penyelundupan Gading Gajah Dari Malaysia

KPFM SAMARINDA - Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial CM (51), saat hendak menyelundupkan gading gajah di Pelabuhan Internasional Tunontaka, Nunukan, pada Senin (9/12/2019).

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Nunukan, melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang berasal dari Tawao, Malaysia, menggunakan X-Ray.

"Saat itu, petugas melihat ada barang yang mencurigakan di dalam sebuah koper berwarna abu-abu gelap," ucap Annur, saat dihubungi KPFM melalui sambungan telepon, Jum'at (13/12) siang.

Petugas Bea Cukai Nunukan segera mengamankan barang bawaan tersebut, dan memanggil pemilik koper. CM pun segera mendatangi petugas Bea Cukai, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Annur menyebutkan, setelah melakukan penggeledahan isi koper, petugas Bea Cukai menemukan empat buah gading gajah di dalamnya.

"Kami temukan empat gading gajah yang terbungkus ban hitam di dalam koper tersebut," sebutnya.

Annur menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, CM melakukan penyelundupan gading gajah tersebut dari Distrik Keningau, Negara Bagian Sabah, Malaysia, menuju Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

"Rencananya, CM akan membawa gading gajah tersebut menuju kampung halamannya, di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kami juga sedang mendalami motif CM menyelundupkan gading tersebut," ungkapnya.

Saat ini, CM telah diamankan di Polres Bulungan, Provinsi Kaltara, dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (11/12/2019). Sementara itu, barang bukti berupa empat buah gading gajah, telah diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Jalan Untung Suropati, Samarinda.

Penyidik Kementerian LHK, akan menjerat tersangka CM dengan Pasal 40 ayat (2), jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda sebanyak Rp. 100.000.000.

Dokumentasi : Istimewa

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵