Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 16 Sep 2020

Balap Lari Liar Kian Marak, Pelaku dan Penonton Bisa Terjerat Pidana

968kpfm, Samarinda - Hiruk pikuk aktivitas perdagangan di belakang Masjid Baitul Muttaqin Islamic Center Samarinda perlahan mulai hening ketika waktu menunjukan pukul 23.00 Wita, Selasa (15/9/2020).

Di saat bersamaan, segerombolan muda-mudi tiba satu persatu dan berkumpul di pinggir jalan. Entah apa yang mereka lakukan disana, karena lalu lintas kendaraan di Jalan Cendana sudah mulai lengang dan tidak sepadat pagi dan sore hari.

Setengah jam berlalu, perlahan sekelompok muda-mudi tersebut mulai merapatkan barisan sehingga badan jalan hanya menyisakan 4 meter saja. Tepat di pintu belakang masjid termegah di Kota Tepian itu, berdiri tiga orang pria yang sedang berbincang, di mana dua diantaranya tidak memakai alas kaki.

Tidak berselang lama, dua orang itu segera berdiri di tepat di tempat penyeberangan bagi pejalan kaki (zebra cross) diiringi aba-aba dari seorang pria bertopi. Terlihat sekelompok anak muda lainnya membuat barisan tegak lurus sepanjang 20 meter layaknya memberi jalan pada seorang pengantin.

Aksi pun dimulai saat pria bertopi menyebut angka 3. Dua pria yang tidak menggunakan alas kaki tersebut segera berlari lurus sejauh 100 meter diiringi teriakan para penonton yang memenuhi barisan. Ya, itulah balap lari liar yang kini tengah digandrungi remaja di seluruh nusantara, tidak terkecuali Samarinda.

Dengan modal taruhan Rp 25.000-Rp 100.000, mereka berlomba untuk beradu kecepatan dan ketahanan fisiknya di jalan raya sepanjang 100 meter layaknya pertandingan olimpiade. Mereka dibantu oleh rekan-rekannya yang lain agar jalur yang digunakan tidak dilintasi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Entah mengapa mereka melakukan ini. Mungkin untuk mengusir rasa jenuh akibat pandemi Covid-19 yang belum menunjukan tanda akan berhenti. Tetapi apa yang mereka lakukan ini sangat berbahaya karena diadakan di jalan raya.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil menuturkan, aktivitas balap lari liar ini memang cukup mengganggu arus lalu lintas. Bahkan sanksi pidana dapat menjerat para pelaku balap lari liar beserta penontonnya karena aktivitasnya yang sampai menutup jalan.

Selain aturan yang berbunyi dalam Undang-Undang mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ramadhanil menerangkan, Undang-Undang tersebut dapat di juncto ke Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

"Hukumannya bisa pidana penjara minimal tiga bulan sampai maksimal 18 bulan, atau denda dari Rp 200 juta hingga Rp1,5 miliar," beber Ramadhanil, Rabu (16/9).

Sebagai langkah awal, ujar Ramadhanil, pihaknya akan melakukan patroli di setiap sudut Kota Tepian. Jika ada ditemukan kerumunan muda-mudi yang melakukan balap lari liar, maka pihaknya tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut.

"Saya sudah perintahkan Kanit Patwal untuk melakukan patroli mulai sekarang. Kalo kami temukan (balap lari liar) maka akan langsung dibubarkan," imbuh Ramadhanil.

"Sebenarnya ini (balapan lari) kan tidak salah. Tetapi kalau mau melakukan kegiatan seperti itu janganlah di jalan umum," sambungnya.

Selain membahayakan diri dan juga pengguna jalan lainnya, balap lari liar juga kerap menjurus ke arah aktivitas perjudian. Ramadhanil menegaskan, jika memang terbukti ada aktivitas perjudian, maka mereka juga bisa dijerat pidana yang lebih berat.

"Nanti kami akan koordinasikan ke reskrim jika terbukti ada aktivitas perjudian dalam balap lari liar," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵