968kpfm, Samarinda - Seorang pria berusia 31 tahun tega menganiaya anak dari istri sirinya, yang masih berusia lima tahun. Penganiayaan ini memang kerap dilakukan oleh pria tersebut sejak tahun 2022 lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara menerangkan, pelaku memang sering melakukan penganiayaan kepada anak angkatnya. Tetapi pelaku hanya mengingat dua kali melakukannya.
"Yang pertama di Jongkang, Loa Kulu, Kutai Kartanegara pada 10 Maret 2022 lalu. Pelaku menganiaya anaknya gara-gara korban tidak mau tidur saat disuruh. Jadi dia memukul wajah korban hingga balita itu mengalami luka berat, yakni robek di bibir hingga ke hidung," ungkap Made, Rabu (1/2).
Setelah tindakannya itu, Made menuturkan, pelaku langsung mengoleskan alkohol dan obat merah, kemudian membalut luka korban dengan lakban. Selain mengalami luka robek, terdapat luka memar di tangan, di mana pria 31 tahun itu mengoleskan minyak kayu putih dan minyak gosok ke luka anak angkatnya itu.
"Tetapi luka robeknya tambah besar, kemudian dia jahit menggunakan jarum jahit. Setelah itu ditutup pakai plester," tambahnya.
Peristiwa kedua sendiri terjadi pada Januari 2023 di kediaman pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kunjang. Anak angkatnya itu kembali dihajar dengan tangan kosong. Bahkan pihak kepolisian melihat bahwa luka-luka bekas penganiayaan terdapat pada seluruh tubuh balita itu secara kasat mata.
Pihaknya sendiri, lanjut Made, mendapat laporan dari aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Samarinda yang melihat kondisi balita tersebut, karena sang ibu enggan melapor dikarenakan hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya itu.
"Memang ibunya ini menyaksikan saat anaknya dipukul, tetapi kalau saat ini statusnya masih saksi," imbuh Made.
Pelaku sendiri kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang pada Rabu (25/1) di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di kawasan simpang lembuswana, setelah dipancing pihak kepolisian. Untuk sementara, korban masih dalam pendampingan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim guna mendapat penanganan dari sisi psikis.
"Saat ini juga kami masih menunggu hasil visum dari tim dokter untuk memproses perkara ini," tutup Made.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Feb 2023