Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 26 Oct 2022

Bandar Arisan Bodong di Samarinda Raup Rp 19 Miliar, Polisi Sita 80 Unit Hartanya

968kpfm, Samarinda - Oknum guru honorer di Kota Tepian berinisial, JL (25) yang juga merupakan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online akhirnya diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin (24/10).

Dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye dan jilbab berwarna ungu, JL hanya bisa tertunduk malu saat ditampilkan oleh polisi dihadapan awak media. Perempuan 25 tahun ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Polresta Samarinda pada Selasa (18/10) karena telah menipu ratusan ibu-ibu dengan modus arisan online.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, buku catatan berisi nama-nama orang yang ikut arisan, dua unit sepeda lipat, 24 buah perhiasan emas, 6 buah bed cover, 24 tas wanita berbagai merek, 9 sandal wanita berbagai merek, handphone, sofa, kulkas, mesin cuci, mesin penghitung uang, serta berbagai perlengkapan dapur lainnya.

"Barang-barang ini diperoleh pelaku dari menjalankan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online dengan nominal sekitar Rp 300 juta termasuk mobil yang dibeli pelaku dengan cara kredit," ucap Ary Fadli, Senin (24/10).

Penetapan JL sebagai tersangka sendiri dilakukan setelah Polresta Samarinda menerima dua laporan polisi dari berbagai korban dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar. Kemungkinan jumlah itu bisa saja bertambah karena masih banyak korban-korban yang belum melakukan pelaporan.

Ketika proses penyidikan terhadap rekening koran dari pelaku, kata Ary, pihaknya menemukan perputaran uang sebesar Rp 19 miliar pada periode Mei-Oktober 2022. Namun saat ini uang yang tersisa pada rekening pelaku hanya sebesar Rp 200 ribu.

"Kami akan menelusuri kemana larinya aliran dana ini. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Tapi akan kami telusuri dulu apakah ada kolaborasi dari kelompok yang selalu bersama tersangka. Saat ini keluarga tersangka dan korban sudah kami lakukan pemeriksaan," imbuh Ary.

Skema arisan yang dijalankan JL sebenarnya seperti gali lubang tutup lubang. Ia mengaku bahwa awalnya arisan yang dijalankannya berjalan layaknya arisan biasa. Namun seiring waktu ada yang tidak mampu membayar, sehingga dirinya tidak bisa menutupi dana yang tidak terbayar.

"Akhirnya saya membuka slot palsu. Awalnya tidak ada masalah, makanya mereka (korban) berani membayar dengan nominal besar. Namun seiring waktu ada masalah karena jangka waktu pemberian keuntungan sangat dekat dan jumlahnya besar. Temuan uang Rp 19 miliar itu tumpang tindih untuk membayar member yang akan dapat, akhirnya kewalahan saya kewalahan. Jadi uang itu bukan untuk membeli aset," papar JL.

Dia pun meminta maaf kepada para korban yang rata-rata adalah ibu-ibu atas perbuatannya ini. Menyerahkan diri ke polisi adalah keputusannya sendiri karena memang dirinya tidak ingin kabur dan beriktikad baik.

"Cuman kalau sekarang didesak untuk mengembalikan uang, sekarang saya tidak bisa," tandasnya.

Atas perbuatannya ini, JL akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan Juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan 4.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵