Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 24 Aug 2022

Bandar Judi Online Skala Internasional Ditangkap Polisi Samarinda

968kpfm, Samarinda - Instruksi Kapolri dalam memberantas praktik perjudian online mulai dijalankan oleh kepolisian di daerah, tak terkecuali di Samarinda.

Sebanyak tujuh orang sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Samarinda, akibat terbukti menjadi pelaku pidana 303 (pasal untuk perjudian).

Lima orang berinisial MY, DD, BU, S, serta SA tertangkap basah saat asyik bermain poker di Lempake, Sempaja Utara. Sementara untuk pelaku perjudian togel biasa berinisial YH diamankan di Jalan KS Tubun, Gang 7, Samarinda ulu.

Sementara satu pelaku lagi yang merupakan salah satu tangkapan besar dari praktik perjudian di Kota Tepian. Ia adalah pria berinisial AP, seorang bandar utama judi online dari situs m2.togelkucc.com yang meramaikan praktik perjudian lewat daring di beberapa negara seperti Kamboja, Sydney (Australia), China, Singapura, Jepang, Taiwan dan Hongkong.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan bahwa AP dibekuk di kediamannya Jalan Poros Samarinda-Bontang, Samarinda Utara, Jumat (19/8).

Satu unit handphone, sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM), serta uang tunai Rp 1.850.000 disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Perwira melati tiga ini menjelaskan bahwa mekanisme praktik judi online yang digawangi AP ini memang terbilang mudah. Pemasang hanya masuk ke situs judi m2.toglekucc.com untuk memasukkan username dan password. Setelah memasukan captcha, pin dan memilih permainan, pemasang wajib memasang deposit Rp 550.000 atau lebih.

"Mekanisme ini bisa berjalan kalau pemasang bertemu dengan AP lebih dulu untuk memperoleh username dan password. Dari setiap pemasangan, tersangka memperoleh keuntungan 10 persen," ucap Ary saat konferensi pers, Selasa (23/8).

Apabila pengumuman pemenang telah dilakukan dan klien dari AP memasang nomor undian yang sesuai, maka pria 38 tahun ini akan kembali mendapatkan keuntungan dan mentransfer hasil yang diperoleh pemasang langsung ke rekening.

"Total dalam sehari saja dia bisa memperoleh Rp 3 juta dari praktik judi online ini dan sudah satu tahun lamanya ia jalani," ujar Ary

Kini seluruh tersangka beserta barang bukti praktik perjudian ini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perkara tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵