968kpfm, Samarinda - Sudah menjadi hal umum bahwa mereka yang menjalankan peredaran narkotika dapat meraup keuntungan yang besar dari bisnis yang mereka jalankan. Sejauh ini, aparat penegak hukum sendiri hanya menjerat bandar-bandar narkotika hanya dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.
Namun pola pikir itu sedang dirubah oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Tidak hanya menjerat dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran narkoba, bandar narkoba di Benua Etam yang berhasil dibekuk akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu diutarakan Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa.
"Jadi kami berupaya memiskinkan bandar narkotika sehingga mereka kesulitan menjalankan bisnis haram itu lagi," ucap Edhy.
Selama 2023 sendiri, kata Jenderal bintang satu itu, BNNP Kaltim berhasil menyelamatkan kerugian negara sebagai dampak peredaran narkotika sebesar Rp 6 miliar. Tidak tanggung-tanggung, bahkan salah satu kasus TPPU yang ditangani mampu diselesaikan hanya dalam kurun waktu tiga bulan.
"Kerugian negara sebanyak Rp 6 miliar itu merupakan TPPU yang berhasil kami ungkap selama 2019-2023. Ini masih kembangkan dan menjadi komitmen kami untuk memiskinkan bandar narkoba," tegasnya.
Adapun rincian untuk bentuk TPPU narkotika yang berhasil diungkap yaitu uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar, beberapa unit sepeda motor, serta dua bidang tanah disertai bangunan yang berdiri di atasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Jan 2024