968kpfm, Samarinda - Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda membekuk seorang bandar narkoba berinisial AG (45) di sebuah rumah Jalan Slamet Riyadi, Gang Mujahidin, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (8/2).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, tertangkapnya AG tidak lepas dari pengungkapan sebelumnya di mana pihaknya membekuk kedua anak buah AG yang berperan sebagai pengedar.
"Sebelumnya kami amankan dua anak buahnya. Saat pemeriksaan, keduanya menyebut nama AG. Jadi kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankannya di tempat tinggalnya," ucap Bambang, Kamis (15/2).
Dari tangan AG, kata Bambang, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat poket dengan berat total mencapai 26,26 gram/brutto. Selain itu, polisi juga menyita sendok penakar, satu bundel plastik klip, timbangan digital, handphone, dan uang tunai Rp 25 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Untuk peran pelaku ini adalah seorang bandar dan pemilik sabu-sabu yang kami amankan. Dia sudah menjalankan bisnisnya selama satu tahun. Sasarannya para pekerja di pergudangan, termasuk sopir-sopir ekspedisi," sebutnya.
Atas perbuatannya, AG akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Feb 2024