Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 06 Aug 2019

Banyak Hambatan, Raperda RZWP3K Belum Bisa Disahkan

Samarinda - Tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim terpaksa menyerahkan penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) kepada anggota DPRD Kaltim terpilih periode mendatang.

Tim pansus pembahas raperda RZWP3K menilai bahwa pihaknya tidak bisa menyelesaikan pembahasan raperda tersebut karena masih ada tahapan pembahasan yang belum terselesaikan.

Menurut Ketua Tim Pansus RZWP3K, Mursidi Muslim, sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD Kaltim, anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 akan berakhir masa jabatannya pada 2 September 2019.

"Tahapan-tahapan pansus sendiri berakhir tanggal 5 Agustus 2019," ucap Mursidi, Senin (5/8) siang.

Jadi, jika pansus diberikan waktu perpanjangan untuk membahas raperda RZWP3K, ini pasti akan menjadi beban karena tim pansus tidak mendapat anggaran jika ingin berkunjung keluar daerah untuk studi banding.

Mursidi menerangkan, anggota pansus sebenarnya telah berkomitmen untuk bisa menyelesaikan pembahasan ini, tetapi saat rapat internal, dirinya menyampaikan raperda ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

"Saya sudah sampaikan di rapat Banmus bahwa pembahasan ini tidak bisa diselesaikan secepatnya," imbuh Mursidi.

Sebelumnya, pembahasan raperda ini telah memasuki tahapan uji publik sejak bulan Mei 2019. Raperda RZWP3K ini memang berbeda jika dibandingkan perda lainnya, karena pembuatan peraturan ini harus dikonsultasikan kepada berbagai pihak.

"Termasuk klarifikasi dan peta-peta data koordinat dengan OPD terkait," tambah Mursidi.

Mursidi mengatakan, saat ini pembahasan uji publik hanya menyisakan satu pasal, yaitu antara pasal 31 menuju 32. Pembahasan dari pasal tersebut ada banyak mekanisme yang harus dilalui agar bisa disahkan menjadi perda.

Mursidi menjelaskan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saja butuh waktu tiga tahun untuk mengesahkan perda RZWP3K, bahkan sebelum diambil alih provinsi, setiap kabupaten/kota di Kalsel telah mempunyai perda RZWP3K.

Jika dibandingkan dengan Kaltim, hanya Kabupaten Berau yang memiliki perda RZWP3K, terlebih pembahasan raperda ini baru memakan waktu satu tahun.

"Jika dibandingkan dengan Kalsel, kita harus memulai dari nol, sedangkan mereka tinggal memperbaiki perda yang sudah jadi," ungkap Mursidi.

Dalam kesempatan ini, Mursidi mengharapkan, semoga anggota DPRD terpilih periode kedepan bisa membahas raperda ini dengan intens dan menjadi prioritas, sehingga raperda ini bisa selesai pembahasannya pada tahun 2020.

Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵