968kpfm, Samarinda - Di tengah wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) menerbitkan keputusan untuk memberikan hak asimilasi kepada puluhan ribu warga binaan di seluruh Indonesia.
Sayangnya, tidak semua warga binaan yang menerima asimilasi bisa memanfaatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki tatanan hidupnya. Beberapa di antara mereka bahkan kembali terjerumus ke dunia kriminal. Sehingga harus berurusan dengan pihak berwajib.
Khusus di Benua Etam, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda mencatat, sudah ada sekitar 5 warga binaan yang menerima asimilasi tetapi kembali berulah dan meresahkan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bapas Samarinda, Herry Muhammad Ramdan.
Pria yang akrab disapa Herry ini menyebutkan, ada sekitar 751 warga binaan di Kaltim yang masih dalam pemantauan oleh pihaknya usai menerima asimilasi. Dari jumlah tersebut, lima orang diantaranya kembali berulah.
"Tiga kasus berada di Kabupaten Kukar (Kutai Kartanegara), dan dua kasus lagi ada di Samarinda," ucap Herry, Jumat (22/5).
Namun tidak semua warga binaan ini kembali terjerat tindak pidana. Herry mengungkapkan, terdapat dua kasus di Tenggarong dan Samarinda dimana warga binaan tersebut meresahkan masyarakat. Sehingga Bapas akhirnya mengembalikan mereka ke Lapas atau Rutan.
"Ada orang tua melapor karena resah anaknya yang baru bebas, tetapi kembali bergaul dengan teman temannya yang menggunakan narkoba. Jadi orang tuanya meminta kami untuk mengembalikannya ke Lapas," imbuh Herry.
"Adapula yang terindikasi percobaan pencurian. Meski tidak mengakui, tetapi warga binaan tersebut kedapatan keluyuran di rumah warga saat dinihari," tambahnya.
Tidak mudah untuk mengawasi warga binaan yang menerima asimilasi. Herry menjelaskan, di tengah kondisi pandemi saat ini, pihaknya sedikit mengalami kendala dalam melakukan kontak langsung dengan kliennya. Sehingga segala aktivitas dilakukan melalui metode daring.
"Kendalanya, terkadang ada saja warga binaan yang tidak bisa dihubungi. Ketika kami datangi kerumahnya, alamat yang diberikan juga terkadang palsu" terangnya.
Jika mengacu pada protokol yang ada, lanjut Herry, seharusnya warga binaan yang menerima asimilasi wajib melapor setidaknya satu minggu sekali. Jadi Bapas selaku penjamin dan pengawas bisa memantau tingkah laku mereka selama kembali ke lingkungan sosial.
"Kami berikan pemahaman kepada yang bersangkutan, dan menekankan agar tidak terjerumus lagi kedalam jerat pidana," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 May 2020