Main Image
Advertorial
Advertorial | 01 Oct 2024

Bapenda Kaltim Koreksi Penerimaan Profit Sharing dari Perusahaan Pertambangan Batu Bara

968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim terus mengoptimalkan sumber pemasukan tambahan dalam menggenjot pendapatan daerah.

Selain dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, Pemprov Kaltim juga memanfaatkan profit sharing dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) batu bara di Benua Etam untuk menambah pundi-pundi pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati menerangkan, perusahaan pertambangan pemegang (IUPK) ini harus memberikan laba bersih perusahaannya sebesar 10 persen kepada pemerintah pusat, serta pemerintah daerah

"Rinciannya pemerintah pusat 4 persen, dan 6 persen untuk pemerintah daerah. Dari 6 persen, itu akan dibagi lagi ke pemerintah provinsi 1,5 persen, pemerintah kabupaten dan kota penghasil 2,5 persen, serta 2 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota lainnnya sebagai pemerataan dalam provinsi yang sama," ujar Ismiati.

Ismiati menjelaskan, pada tahun lalu, Pemprov Kaltim telah menerima profit sharing dari perusahaan pertambangan pemegang IUPK lebih dari Rp 500 Miliar rupiah. Namun pada tahun ini, kata Ismiati, Bapenda Kaltim sedang melakukan koreksi karena terjadi penurunan penerimaan imbas harga batu bara yang mengalami penurunan.

"Kalau kita lihat harga batu bara sekarang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang meroket. Memang secara produksi meningkat, tapi secara harga tentunya masih jauh daripada tahun 2022 lalu dimana kita menerima cukup besar," imbuhnya.

Meski demikian, Ismiati menegaskan bahwa pihaknya terus menggali peluang baru untuk menjadi sumber pendapatan daerah, baik itu melalui DBH sawit, sharing profit, maupun dana carbon fund dari Bank Dunia.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵