968kpfm, Samarinda - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah verakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom baru. Pesannya, pada masa transisi pemerintahan tahun 2024-2026, kegiatan pembangunan daerah diharapkan tetap terarah dan berkesinambungan.
Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad, yang mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) Rancangan Renstra Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Tahun 2024-2026 yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (14/3).
Ujang mengatakan, Forum Perangkat Daerah ini merupakan salah satu bagian dari alur perencanaan pembangunan daerah. Pada proses ini dilakukan proses perencanaan melalui pendekatan partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di suatu daerah.
“Tugas dan tantangan yang kita hadapi semakin hari semakin berat. Kita dituntut untuk mampu menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan tepat. Kita ketahui, digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi terhadap biaya dan waktu serta memberikan kemudahan dalam sistem pelayanan publik seperti dalam hal membayar pajak dan retribusi, dimana inovasi elektronifikasi ini sebenarnya sudah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah,” papar Ujang.
Dia berharap, apa yang sudah dilakukan ini dapat terus ditingkatkan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pembangunan di Kalimantan Timur.
“Bapenda sebagai organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kalimantan Timur. Jika dalam beberapa tahun yang lalu porsi dana transfer dari pusat masih mendominasi struktur penerimaan kita, secara berangsur mulai berubah,” ujarnya.
Hal ini terbukti dengan keberhasilan Provinsi Kaltim meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri yakni peringkat jedua Pemerintah Daerah dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi dari Tahun 2020 ke Tahun 2021 Kategori Provinsi, dimana salah satunya ditentukan oleh faktor penerimaan pendapatan asli daerah.
“Tentu saja hal ini tidak lepas dari strategi dan kerja keras pimpinan dan jajaran Bapenda Kalrim serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Prestasi ini harus dipertahankan dan ditingkatkan," imbuhnya.
Melalui penyusunan rancangan renstra ini, Ujang menginginkan bagaimana pemerintah bisa mengangkat permasalahan dan isu strategis saat ini menjadi tujuan dan sasaran ke dalam strategi dan arah kebijakan yang dijabarkan dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan. Sehingga penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Bapenda Kalrim dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kewenangannya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Mar 2023