Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 19 May 2024

Baru Bebas Penjara, Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Lagi

968kpfm, Samarinda - Belum genap dua pekan menghirup udara segar, warga Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, berinisial MF lagi-lagi harus masuk bui. MF ditangkap setelah salah satu rekannya yang bertugas menjajakan narkotika terlebih dahulu diamankan polisi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, terungkapnya jaringan ini bermula ketika pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah indekos di Jalan Pangeran Antasari, Gang 2, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (16/5).

"Di lokasi tersebut kami melakukan penangkapan terhadap pria berinisial SK. Saat penggeledahan, kami menemukan tas selempang di lantai yang berisi satu bungkus sabu-sabu seberat 21,97 gram brutto, sendok penakar, timbangan digital, handphone dan uang tunai Rp 4,5 juta yang diduga hasil penjualan narkotika," imbuh Bambang, Jumat (17/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SK, penyelidikan mengarah kepada pria berinisial MF yang merupakan warga Jalan M Said. Lantas petugas mencoba menjebak MF dengan memanfaatkan SK untuk memanggilnya ke lokasi penggerebekan. Setibanya MF di lokasi, petugas kepolisian langsung meringkusnya dan membawa keduanya ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut pengakuan SK, kata Bambang, barang haram tersebut merupakan milik MF, di mana ia hanya bertugas untuk menjual sabu-sabu tersebut kepada konsumen. Untuk per poketnya sendiri, mereka menjual satu poketan kecil dengan harga Rp 150 ribu.

"Konsumen bisa juga memesan sesuai pesanan. Sistemnya janjian di suatu tempat, atau pelanggan bisa datang ke indekos dari SK," bebernya.

Untuk sementara, Bambang menekankan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap asal-usul narkotika milik SK dan MF ini.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵