Main Image
Dunia
Dunia | 17 Jul 2019

Bawa Gading Gajah dari Malaysia, Warga Nunukan Dibekuk Petugas

Pendengar KP (Samarinda) - Petugas Balai Gakkum LHK Kalimantan dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan 10 gading gajah dari Malaysia, pada Selasa (9/7/2019) pekan lalu. Diduga kuat, gading-gading gajah tersebut akan digunakan sebagai mahar perkawinan.

Kepada sejumlah awak media di Samarinda, Selasa (16/7/2019), Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Subhan menerangkan, tersangka berinisial DP (54) dibekuk petugas di Pelabuhan Tunotaka Nunukan, Kalimantan Utara.

"Tersangka merupakan warga Nunukan yang bekerja di Lahad Datu, Sabah, Malaysia. Gading gajah tersebut dibungkus, dimasukkan ke dalam drum plastik berwarna biru," terang Subhan, saat jumpa pers di Kantor Gakkum LHK, Jalan Untung Suropati, Samarinda, Selasa (16/7/2019).

"Menurut pengakuan tersangka, di NTT, gading gajah dijadikan mahar pernikahan," lanjutnya.

Harga untuk satu gading gajah pun bervariasi, mulai dari 1.800-3.000 ringgit.

Penyidik menjerat warga Nunukan tersebut dengan Pasal 40 Ayat 2 Juncto dan Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, dokter hewan dari Badan Peneletian Konservasi SDM, Amir Ma'ruf menjelaskan, menilik dari teksur fisik gading-gading gajah yang diamankan, gajah yang diburu merupakan jenis Asia. Rentang usia gajahnya, dari 1-16 tahun.

"Harus membunuh gajah dulu baru bisa mengambil gadingnya. Gading-gading ini sudah diambil dari gajah sudah lama," tandasnya.

Dokumentasi: Kpfm Samarinda/Maulani Al Amin

Penulis: Maul

Editor: *

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵