968kpfm, Samarinda - Seorang ibu rumah tangga, NA (19) harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya melanggar hukum. Di bersama rekannya, AK (22) diduga melakukan penipuan dan penggelapan di kawasan Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi menerangkan, kejadian bermula saat NA menghubungi korban berinisial MA untuk meminta diantarkan ke rumah rekannya. Korban dan pelaku lalu berjanji untuk bertemu di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 22.30 WITA.
"Antara pelaku dan korban ini hubungannya adalah teman. Korban adalah pedagang bakso, sementara pelaku (NA) adalah pelanggan yang kerap membeli bakso dagangannya," ucap Dedi, Rabu (3/3/2021).
Setelah bertemu, korban segera mengantar sesuai tujuan yang disebut NA. Tetapi saat di pertengahan jalan, tepatnya di Jalan Datu Iba, Samarinda Seberang, NA meminta agar korban berhenti dan meminta MA untuk turun karena dirinya ingin menggunakan motor guna menjemput rekannya sendiri.
"Korban pun meminjamkan motornya. Tetapi NA tak kunjung kembali. Saat itu juga, NA memberi pesan kepada korban jika ingin mengambil motornya, dia harus menebus dengan harga Rp 500 ribu," bebernya.
Dedi melanjutkan, meski mendapat pemerasan dari NA, korban tetap tenang dan menyanggupi untuk bertemu di Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda Seberang. Setibanya di lokasi pertemuan, rekan NA berinisial AK sudah menunggu untuk menerima tebusan dari korban.
"Tetapi saat itu korban langsung mengamankan AK serta motor miliknya. Kemudian membawanya ke Polsek Samarinda Seberang. Dari hasil pengembangan, NA akhirnya berhasil diringkus di kediamannya sendiri," imbuh Dedi.
Sementara itu, NA mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena membutuhkan uang untuk kebutuhan dua anaknya yang masih balita. Meski begitu, ibu dua anak ini terus mengelak bahwa dirinyalah yang menjadi otak dari tindak pidana yang menimpanya.
"Saya sudah minta agar dikembalikan. Tapi saya tidak tahu jika dia (AK) meminta tebusan sebesar itu," ucapnya.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 372, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Mar 2021