Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 11 Jan 2021

Bawa Pacar yang Hamil 3 Bulan ke Indekos Berhari-hari, Pria Ini Ditangkap Polisi

968kpfm, Samarinda - Tak mendapat restu orang tua kekasihnya, seorang pria berinisial MAN (26) terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Samarinda sejak Senin (4/1/2021). Hal ini terjadi setelah MAN menghamili kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menerangkan, kasus ini bermula saat orang tua korban merasa khawatir anaknya tak kunjung pulang selama beberapa hari.

"Setelah mendapat informasi dari beberapa kerabat korban, diketahui bahwa remaja perempuan tersebut tinggal bersama kekasihnya di sebuah indekos," ucap Teguh, Senin (11/1).

Saat berhasil mengetahui keberadaan anaknya, orang tua korban segera menjemputnya untuk dibawa pulang. Usut punya usut, ternyata korban telah hamil dengan usia kandungan 3 bulan. Oleh sebab itu, kata Teguh, orang tua korban segera melaporkan kekasih korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.

"Jadi kami langsung meringkus pelaku saat itu juga di indekosnya, Senin (4/1). Kami juga menyita barang bukti pakaian korban serta hasil visum. Dari hasil penyidikan juga, pelaku diketahui memang sering melakukan hubungan suami-istri," terangnya.

Di sisi lain, sebenarnya MAN yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan pernah mengutarakan niatnya kepada orang tua kekasihnya untuk siap bertanggung jawab. Namun, lantaran orang tua korban meminta mahar berupa rumah, MAN tidak dapat menyanggupinya hingga akhirnya kini mendekam di balik jeruji besi.

"Saya sudah 3 kali bertemu orang tuanya setelah mengetahui dia (kekasihnya) hamil untuk meminta restu. Tapi permintaannya terlalu tinggi, orang tua mintanya rumah jadi saya tidak sanggup. Saya juga sudah menjalin hubungan dengan korban selama 1 tahun 5 bulan. Pertama kali berhubungan badan pada September 2019," bebernya.

Atas perbuatannya ini, MAN akan terjerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵