KPFM SAMARINDA - Polresta Samarinda meringkus seorang wanita berinisial RNH (26), setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.005,5 gram/brutto, pada Selasa (10/12/2019) di Jalan Gerilya, Gang Mandiri, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda.
Tidak hanya membawa sabu-sabu, RNH juga kedapatan menyimpan pil ekstasi dengan rincian, satu bungkus pil ekstasi berwarna hijau merk mahkota sebanyak 207 butir dengan berat 59,76 gram/netto, serta dua bungkus pil ekstasi berwarna biru sebanyak 353 butir dengan berat 149,8 gram/netto.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sungai Pinang. Bahkan pihak kepolisian telah melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sejak 6 hari yang lalu.
"Sudah kami incar sejak 6 hari yang lalu. Kami bersyukur bisa meringkus pelaku bersama barang buktinya," ungkap Arif, Kamis (12/12) pagi.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian mengetahui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di kota Samarinda. Kemungkinan besar, narkotika ini akan dijual menjelang perayaan pergantian tahun.
"Narkoba ini kemungkinan akan dijual jelang tahun baru," sahutnya.
Arif menjelaskan, tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengantar laundry ini, baru sekali melakukan aksinya menjadi kurir narkotika. Dari hasil ini, tersangka dijanjikan upah yang kisarannya masih belum diketahui.
"Dia hanya sebagai kurir. Kita juga akan mendalami kasus ini, dan akan memberantas sampai ke akar-akarnya," sebutnya.
Akibat perbuatannya, RNH akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Dec 2019