968kpfm, Samarinda - Sejak memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024, berbagai alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya menghiasi pemandangan jalan Kota Tepian mulai hilang.
Hal ini tidak terlepas dari aturan masa tenang yang meminta partai politik dan calon legislatif (Caleg) yang akan berkontestasi dalam Pemilu untuk segera mencabut APK yang sudah mereka pasang selama masa kampanye.
Walau sudah dicabut, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak membuang APK di tempat pembuangan sampah. Imbauan itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin memaparkan, APK dari peserta pemilu memang tidak boleh dibuang di tempat pembuangan sampah lantaran barang tersebut masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Sebagai gantinya, APK tersebut nantinya akan diolah oleh pihak ketiga yang sudah bekerjasama dengan DLH," ujar Muin.
Menurut dia, APK yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota. Alangkah lebih baik jika APK tersebut nantinya diambil oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH.
"Jadi kami sudah koordinasi dengan DLH dan pihak ketiga yang akan mengambil APK tersebut. Kami juga sudah menghimbau partai politik dan caleg untuk menurunkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Muin berharap selain menurunkan APK secara mandiri, para peserta pemilu juga bisa menghentikan segala bentuk kampanye di media sosial selama masa tenang berlangsung.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Feb 2024