968kpfm, Samarinda - Kaltim menjadi salah satu daerah dengan tingkat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi kelima di Indonesia versi penelitian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
IKP Kaltim mendapat 77,04 poin menempati tingkat kerawanan pemilu. Berada di bawah DKI Jakarta (88,95 poin), Sulawesi Utara (87,48 poin), Maluku Utara (84,86 poin), dan Jawa Barat (77,04 poin).
IKP disusun dan dinilai berdasarkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Misal Pilgub Kaltim 2018, Pilpres 2019, dan Pilkada 2020.
"Kemungkinan pelanggaran itu bisa terjadi kembali. Tidak hanya Bawaslu Kaltim, pihak terkait seperti pemerintah daerah dan kepolisian turut memiliki tugas, agar potensi pelanggaran itu tidak terjadi," kata Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, kepada awak media di Samarinda.
Galeh melanjutkan, Penilaian Indeks Kerawanan Pemilu dinilai dari beberapa dimensi, di antaranya; konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
Dari data itu, potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilu di Kaltim mencapai 100 poin.
Dijelaskan Galeh, dimensi penyelenggaran pemilu dinilai dari hak memilih, pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara.
Kemudian, ajudikasi dan keberatan pemilu, hingga pengawasan pemilu. "Bawaslu RI mengingatkan untuk segera mengantisipasi potensi pelanggaran-pelanggaran itu," ucapnya.
Menurut Galeh, IKP menjadi pengingat dini penyelenggaraan pemilu, terhadap potensi pelanggaran yang memungkinkan terjadi di Kaltim.
"Ini menjadi PR Bawaslu Kaltim, agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran itu," tandasnya.
Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat menjadi dua daerah, dengan potensi pelanggaran pemilu di Kaltim.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Dec 2022