968kpfm, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda menyoal proses pemutakhiran data yang dilakukan KPU Samarinda. Dalam beberapa kali pleno yang digelar di tingkat kecamatan, pengawas pemilu lapangan (PPL) meminta data mengenai pemilih yang memenuhi syarat. Namun tidak diberikan.
Pada Selasa (8//9/2020) kemarin, KPU Samarinda menggelar rapat pleno dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang berjumlah 557.078 orang.
Koordinator Divisi Hukum Humas Data Dan Informasi Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat mengatakan, seharusnya hasil rekapitulasi atau form A.B-KWK dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) diberikan ke PPL.
Dia menambahkan, hal itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 tahun 2019 pasal 12 ayat 11: PPS menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Dia juga menyebut pemberlakuan peraturan ini belum dicabut.
Menurut Daini, pihaknya tidak bisa menjalankan tugasnya atas perkara ini. Sehingga dia memanggil 55 PPS. Pemanggilan dilaksanakan secara bergilir di Sekretariat Bawaslu Samarinda, Jalan Gunung Arjuna.
"Sudah ada kelurahan yang setor (data) ke kami. Sungai Siring dan Pampang," sebut Daini, saat ditemui di rapat pleno KPU Samarinda, Selasa (8/9/2020).
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menuturkan anggota PPS yang bekerja di lapangan telah mentaati aturan. Dia mengatakan, pihaknya mendapatkan instruksi bahwa data kependudukan tidak boleh dibagikan.
"Itu instruksi dari KPU RI dan provinsi, bahwa data itu bersifat rahasia," terang Firman.
Firman menegaskan, data yang diambil PPS adalah merupakan data pribadi warga negara. Tidak bisa dibocorkan. Menurutnya, kewenangan untuk memberikan data kependudukan berada di bawah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat meminta Bawaslu memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari pihaknya. Agar tidak salah paham dengan sikap PPS yang bekerja di lapangan.
"Nanti setelah DPS kami akan cetak dan dibagi ke kelurahan. Kami enggak berani kasih, karena itu data yang dikecualikan, kami akan kasih nanti ketika DPS. Mereka kan punya data DP4 (Pemilih Potensial). Harusnya tidak masalah," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Sep 2020