Main Image
Dunia
Dunia | 22 Feb 2019

Bawaslu Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi DPTb KPU Kaltim

Pendengar KP (Samarinda) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Tercatat jumlah DPTb Kaltim pada Pemilu 2019 bertambah menjadi 2.492.565 pemilih.

Namun hasil rapat pleno yang digelar beberapa waktu yang lalu ini dianggap tidak memenuhi syarat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Ketua Bawaslu Kaltim, Syaiful Bahtiar mengatakan, kami secara tegas menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi DPTb KPU Kaltim.

Patut diketahui, penetapan keputusan dalam rapat pleno hanya dapat diberikan oleh komisioner atau anggota KPU Kaltim, bukan Sekretariat.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 41 sampai 43 tentang pemilu dan mekanisme rapat pleno, prosedur pelaksanaan rapat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan," kata Syaiful, saat ditemui di Hotel Midtown Samarinda, Kamis (21/2) siang.

Syaiful menjelaskan, hasil rapat pleno rekapitulasi DPTb dari KPU Kabupaten/Kota hingga ke KPU Kaltim sudah selesai dan tidak ada masalah serius yang harus direvisi. Kendati demikian, masih ada sejumlah unsur yang belum terlibat dalam rapat pleno ini, khususnya komisioner KPU Kaltim.

"Kalau tidak ada unsur komisioner, maka otomatis itu bukan rapat pleno," tegas Syaiful.

Hingga saat ini, terjadi kekosongan di kursi komisioner KPU Kaltim. Seharusnya jika terjadi kekosongan, lanjut Syaiful, rapat pleno harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27, yang menyebutkan bahwa tanggung jawab KPU Kaltim telah diambil alih oleh KPU RI.

"Artinya saat ini KPU RI memiliki kapasitas dan bertanggung jawab sebagai pelaksana terkait Pemilu di Kaltim," tegas Syaiful.

Menurut Syaiful, KPU Kaltim dapat menempuh cara lain untuk melaksanakan rapat pleno.

"Sekretariat bisa melakukan telekonferensi dengan KPU RI sebagai pemilik wewenang, serta menghadirkan unsur terkait seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, KPU kota dan kabupaten, sampai dengan parpol untuk hadir, agar seluruh unsur terpenuhi dalam rapat pleno tersebut," ungkap Syaiful.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵