968kpfm, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda memanggil Ketua Tim Kuasa Hukum Zairin Zain-Sarwono, A Vendy Meru pada Jumat (18/12/2020). Pemanggilan ini terkait pemberian keterangan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran politik uang pada Pilwali Samarinda 2020.
Vendy Meru mengatakan, sesuai dengan undangan dari Bawaslu, dirinya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran, yang sudah diserahkan beberapa waktu lalu.
"Semua berjalan aman dan terkendali. Kami hari ini menaati aturan hukum dengan hadir ke sini (Bawaslu), walaupun sesungguhnya tidak ada hubungannya lagi dengan hasil sidang pleno terbuka KPU beberapa waktu lalu," ucap Vendy Meru, Jumat (18/12/2020).
Sejujurnya, Vendy berharap pertemuan dirinya dengan Bawaslu dapat merubah hasil pleno KPU Samarinda. Akan tetapi, Bawaslu Samarinda justru menegaskan tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk hal tersebut.
"Harapan kami kan jika ada korelasi atau hubungan pertemuan ini bisa merubah hasil pleno, maka kami siap melanjutkan pertemuan," sebutnya.
Akan tetapi, faktanya bahwa Bawaslu tidak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi menghentikan sidang pleno kemarin. Vendy mengaku sedih mendengar pernyataan dari Bawaslu tersebut, namun dirinya tetap menghormati apapun keputusannya.
"Seharusnya kan ketika ada laporan dari kami di mana ada dugaan pelanggaran, mereka bisa memberi rekomendasi ke KPU untuk menunda sidang pleno. Kalaupun mau melanjutkan silahkan, asalkan ada rekomendasi dari mereka (Bawaslu)," imbuhnya.
Meski begitu, Vendy menyatakan tidak akan menyerah dan tetap melanjutkan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Vendy menuturkan, pihaknya sudah membagi tugas kepada tim kuasa hukum yang berjumlah 12 orang, serta memiliki waktu 3 hari untuk melaporkan gugatan ke MK.
"Kami kan dikasih waktu oleh Undang-Undang 3 kali 24 jam. Kami tidak bisa mengungkap bukti sekarang, nanti saja kalau di MK," tandasnya.
Awak media sempat mencoba melakukan klarifikasi kepada Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, terkait pemanggilan Kuasa Hukum Zairin Zain-Sarwono. Hanya saja yang bersangkutan enggan untuk menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Dec 2020