KPFM SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Samarinda akan melakukan pendampingan dan pengawasan verifikasi faktual bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengatakan, peran Bawaslu di dalam pelaksanaan verifikasi faktual hanya melakukan pengawasan. Tugas tersebut, bakal dipangku oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Dia memproyeksikan, tenaga yang akan diturunkan untuk memverifikasi sekira 100 orang. Tetapi jumlah ini tak sebanding dengan jumlah pemilih. Oleh sebab itu Bawaslu akan melakukan sampling.
"Verifikasi akan dilakukan KPU, kemudian kami tugaskan Panwascam untuk mengawasi," kata Muin--sapaan akrabnya--saat ditemui KPFM di kantornya di Jalan Gunung Arjuna, Kamis (12/3/2020).
Muin memastikan, selain anggota Panwascam, sejumlah pengurus di jajaran Bawaslu juga turut ikut terjun ke lapangan.
"Kami juga langsung turun ke lapangan beserta staf untuk memastikan bagaimana proses mekanisme verifikasi administrasi itu berjalan," terangnya.
Kemudian pada 25 Maret hingga 4 April 2020 mendatang, Bawaslu juga ikut melancarkan pendampingan verifikasi lapangan. Hal ini dilakukan untuk mengecek KTP pendukung calon independen.
"Untuk membuktikan didukung atau tidak didukung harus ada pembuktian dulu," ucapnya.
Muin melanjutkan, pihaknya juga akan memverifikasi apabila ditemukan KTP TNI atau Polri yang ikut memberi dukungan. Namun jika hasil verifikasi di lapangan menunjukkan aparat tersebut sudah pensiun, maka tidak menjadi masalah.
"Sesuai Undang-Undang 15 pasal 20, ada empat yang menjadi indikator kami. Pertama kami ingin memastikan bahwa orang yang memberikan dukungan tidak ganda. Kedua dia punya hak pilih terdaftar di DP 4. Ketiga, dia berdomisili di wilayah tersebut. Lalu keempat dia statusnya masih hidup," pungkasnya.
Penulis: Reporter Magang
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Mar 2020