968kpfm, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mendapati ada beberapa warga yang namanya tercatat dalam dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan di ajang Pilkada Serentak.
Hal tersebut terungkap saat tahapan verifikasi faktual. Di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas untuk memastikan nama-nama yang terdaftar dalam formulir dukungan kedua paslon perseorangan, yakni Zairin-Sarwono dan Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo.
Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Penyelesaian Sengketa, Imam Sutanto mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya warga yang keberatan namanya tercantum dalam formulir dukungan.
"Ada puluhan laporan pencatutan nama atas kedua paslon yang masuk kepada kami," ujar Imam Sutanto, Kamis (9/7/2020).
Penelusuran Bawaslu, tambah Imam Sutanto, pihaknya ternyata menemukan puluhan warga yang merasa keberatan namanya termaktub dalam formulir dukungan. Mereka bahkan mengaku tidak pernah menyetorkan KTP dan menandatangani formulir dukungan.
"Dugaan kami ini sudah masuk ke ranah pemalsuan. Setelah menelaah, kami ambil 14 sampel untuk ditindaklanjuti di Gakkumdu, nanti mereka yang melakukan penilaian," sebutnya.
Imam menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil LO masing-masing paslon, KPU, verifikator dan PPS guna meminta klarifikasi. Seharusnya, lanjut Imam, masing-masing LO bisa bekerja secara aktif dengan datang ke rumah warga untuk memperoleh dukungan.
Bukan tanpa alasan Bawaslu Samarinda mempersoalkan masalah ini. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 185 A, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap paslon perseorangan, maka akan dihukum dengan pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp 36 juta dan maksimal Rp 72 juta.
"Jadi aturan tersebut yang kami duga telah dilanggar oleh mereka. Tapi kami akan coba klarifikasi nantinya," ucap Imam.
Lebih lanjut, Imam telah mengumpulkan barang bukti untuk menindaklanjuti kasus ini. Bahkan, pihaknya telah meminta 14 warga yang merasa keberatan namanya dicatut untuk mengisi formulir BA 5 yang menyatakan tidak mendukung paslon tersebut, dengan menyertakan video testimoni.
Selain itu, Imam meminta agar masyarakat lebih proaktif jika namanya tercatut dalam dukungan dari paslon tanpa sepengetahuannya
"Bisa langsung ke kami (Bawaslu) atau membawa ke ranah pidana, dalam hal ini melaporkannya ke Polresta Samarinda," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Jul 2020