968kpfm, Samarinda - Perempuan berinisial AVI ditangkap polisi karena tega membunuh bayinya sendiri. Warga Samarinda Seberang itu diketahui menyimpan mayat darah dagingnya di dalam termos nasi, yang terbungkus plastik warna hitam.
Kasus ini terungkap usai perempuan 22 tahun itu mengalami pendarahan, hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
AVI mengaku mengalami menstruasi kepada ibunya. Namun, dari hasil pemeriksaan, dokter menemukan luka robek di area sensitif AVI.
AVI melaksanakan persalinan mandiri di kamar mandi pada Rabu, 13 Desember 2023. Karena panik, AVI memasukkan kepala bayinya ke dalam gayung berisi air hingga tak bernyawa.
"Mau saya kubur. Tapi karena pusing saya pergi tidur, rencananya paginya mau kabur," kata AVI, kepada wartawan. AVI kemudian pingsan dan dibawa keluarganya menuju rumah sakit terdekat.
Kehamilan AVI di luar pernikahan tidak diketahui oleh keluarganya. Genap sembilan bulan ia menyembunyikan kandungannya.
AVI bercerita, ia hamil usai berhubungan dengan pria yang dikenalnya di Facebook, belum lama ini. Ia pun sempat melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.
AVI pun sempat minta pertanggungjawaban pada sang lelaki tersebut. Tapi tak kunjung mendapat respons.
Lelaki itu mendorong AVI untuk menggugurkan kandungannya. Setelah itu ia putus kontak dengan pria tersebut.
"Disuruh beli jamu, tapi tidak memberi uang. Karena saya tidak kerja, jadi coba sembunyikan saja," ungkapnya.
AVI sempat membuka artikel tentang kehamilan dan cara melahirkan dari gawai pintarnya sebelum bersalin. Sekarang, ia menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal dan siap menerima hukumannya," tandasnya AVI.
Wajah bayi dicelupkan tiga kali
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, dari laporan pihak rumah sakit, anak yang dilahirkan AVI secara normal berjenis kelamin laki-laki.
Tersangka, lanjut Ary, mencelupkan wajah bayinya ke dalam gayung air sebanyak tiga kali.
"Setelah dipastikan mati, pelaku membungkus (mayat bayinya) ke plastik hitam dan dimasukkan ke termos," kata Ary, dalam konferensi pers, Selasa, 19 Desember 2023.
"Pangkal ari-ari (bayi) masih tertinggal dan menyebabkan pendarahan," tambahnya.
Dampak perbuatannya, AVI dijerat pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," tutup Ary.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Dec 2023