Main Image
Dunia
Dunia | 16 Dec 2019

Beberapa Jam Usai Lancarkan Aksinya, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Aparat

KPFM SAMARINDA - Sedang asik bermain di salah satu warnet yang berlokasi di Perumahan Pondok Karya Lestari (PKL), Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda, seorang pria bernama Rahmad Adi (34), tidak menyadari bahwa motor kesayangannya raib digondol orang tidak dikenal, pada Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 22.30 Wita.

Motor Honda Beat dengan plat nonor KT 2984 BBV ini sebelumnya terparkir di depan warnet tersebut. Setelah keperluannya selesai, Rahmad baru menyadari bahwa motornya telah hilang. Meskipun sempat menanyakan kepada orang yang berada di warnet, namun tidak seorangpun yang melihat hilangnya motor Rahmad.

Rasa panik dan gelisah pun melanda Rahmad yang tidak bisa menemukan kendaraannya. Setelah putus asa mencari keberadaan motor kesayangannya, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.

Saat ditemui KPFM, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, membenarkan kejadian pencurian kendaran bermotor ini. Dalimunthe mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, dan memeriksa kamera cctv yang terpajang di depan warnet.

"Aktivitas pelaku terpantau dari kamera cctv yang terpasang di depan warnet," ucap Dalimunthe.

Berdasarkan pengamatan dari kamera cctv, pihak kepolisian melihat dua orang mencurigakan yang membawa kabur motor milik Rahmad. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penyisiran di sejumlah tempat.

"Hasilnya, kami menemukan kendaraan korban bersama dengan dua pelakunya," imbuhnya.

Dua pelaku atas nama Muhammad Maulana (30), dan Muhammad Azzanil (27) berhasil diringkus oleh kepolisian di kediamannya, beberapa jam usai melancarkan aksinya. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka membagi tugas saat melakukan aksinya.

"Maulana bertugas mengawasi situasi diatas motor, sedangkan Azzanil sebagai pemetik menggunakan kunci T," ungkap Dalimunthe.

Bahkan, salah satu pelaku yaitu Maulana, mengakui bahwa dirinya sudah pernah melakukan aksi yang serupa di Jalan Otto Iskandardinata, pada bulan Agustus yang lalu. Sebuah sepeda motor merk Suzuki Satria berhasil digondol oleh Maulana saat itu.

Kini, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Keduanya akan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkas Dalimunthe.

Dokumentasi : Istimewa

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵