968kpfm, Samarinda - Proses hukum terhadap pelaku penganiayaan, AA (31) terhadap pengemudi ojek online (ojol), yang berujung penimpasan, dihentikan polisi.
Dari keterangan polisi yang diterima KPFM, AA dinyatakan mengidap gangguan jiwa. Hal itu dibuktikan bahwa nama pelaku tertera pada sebuah kartu kuning, yang diterbitkan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.
Hari Siahaan, selaku kuasa hukum korban menerangkan, pihaknya akan menyanggah surat keterangan dari RSJD Atma Husada. Menurut dia, pelaku ini sudah dinyatakan sembuh sejak Februari 2020 lalu.
"Jadi dia (pelaku) sudah bisa dijerat atas tindak pidana yang dilakukannya. Sehingga kami memang harus tegas dan akan mengajukan lagi ke kejaksaan," sebut Hari, saat ditemui di Mapolsek Samarinda Ulu, Jalan Juanda, Rabu (11/11/2020).
Sementara itu, korban atas nama Mahadir Maulana (35) mengatakan, ada yang ganjal dengan keputusan kepolisian. Dia berpendapat, jika AA sudah diperbolehkan pulang dari perawatan di RSJD, maka pelaku sudah sembuh dari gangguan jiwa yang diidapnya.
"Kalau dia memiliki surat itu dan melakukan tindakan kejahatan, otomatis bisa diproses hukum. Ini kan dia sudah bebas berkeliaran, dan artinya dia sudah sembuh dan secara sadar melakukan perbuatan itu kepada saya," tuturnya.
Sebenarnya, Maulana mengaku tidak menyimpan dendam. Namun, dirinya sangat berharap pihak keluarga pelaku bisa bertanggung jawab atas perbuatan anaknya. Mengingat pria yang memiliki 4 anak ini divonis oleh dokter tidak boleh berkendara selama 1 tahun akibat luka bacokan yang dilakukan AA.
"Selama ini kan saya berobat harus meminjam uang dari orang-orang. Bahkan biayanya saja hampir Rp 30 juta untuk operasi saja. Tapi itu belum termasuk biaya pemulihan karena sampai sekarang saya tidak bisa mencari nafkah," bebernya.
Maulana juga menyesalkan keluarga pelaku yang tidak bisa menjaga anaknya, sehingga bisa melakukan tindakan penganiayaan terhadap dirinya. Dia juga merasa sangat dirugikan atas peristiwa ini. Lantaran tidak dia mengenal pelaku yang tib-tiba mengarahkan senjata tajam ke tangannya.
"Kalau memang dia mengalami gangguan jiwa, seharusnya pihak keluarga pelaku bisa mengawasinya. Ini justru dibiarkan berkeliaran kemana-mana membawa sajam," tutupnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Nov 2020