968kpfm, Samarinda - Pemuda 25 tahun berinisial SS dibekuk Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda setelah kedapatan membawa narkotika sintetis jenis tembakau gorila di salah satu hotel di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (13/8).
Awalnya pihak kepolisian hanya menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus tembakau sintetis 5,88 gram/netto. Pihak kepolisian pun mencoba mengorek keterangan dari SS, hingga dia akhirnya mengaku telah menyimpan narkotika sintetis miliknya di sebuah rumah di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang.
Ketika melakukan penggeledahan di kediaman SS, ternyata polisi menemukan barang bukti lain berupa dua linting tembakau gorila, tiga bungkus tembakau gorila seberat 3,88 gram, satu baskom berisi tembakau sintetis dengan berat 155 gram, satu bungkus bahan baku tembakau gorila seberat 48,3 gram, serta cairan (liquid) yang digunakan untuk menyemprot tembakau sehingga bisa digunakan menjadi tembakau gorila.
Dari pengungkapan ini, SS pun segera dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dia membeli cairan tersebut dari media sosial dengan harga Rp 10 juta untuk 10 botol kecil liquid.
"Dari pengakuan pelaku, dia sudah membeli dua kali dengan besaran yang sama. Sehingga ada 20 botol liquid yang sudah dibeli pelaku secara daring di media sosial," sebut Ary, Jumat (16/8).
Ary mengungkapkan, pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya ini selama tiga bulan dan meracik sendiri tembakau gorila. Awalnya SS belajar dari media sosial dengan cara dipandu oleh seseorang agar bisa membuat tembakau gorila sendiri. Bahkan SS juga membuat lintingan tembakau gorila seperti rokok yang dijual dengan harga Rp 150 ribu per batang.
"Biasanya kita tangani yang dari pengiriman. Tapi ini ternyata sudah ada yang meracik di Samarinda. Selama tiga bulan berbisnis, SS telah mendapatkan uang sebesar Rp 35 juta yang sudah kami sita sebagai barang bukti," imbuhnya.
Sementara itu, SS mengaku bahwa dirinya belajar meracik tembakau gorila dari media sosial tempat dia membeli cairan atau liquid dengan nama akun "Genius Octopus". Tidak hanya menjual di akun media sosial, SS juga sering mengkonsumsi tembakau gorila untuk diri sendiri.
"Reaksinya seperti bisa membuat lapar, ngantuk dan rileks. Kalau metode penjualannya melalui media sosial, jadi apabila ada orang pesan baru saya siapkan dengaan sistem transaksi jejak. Pembelinya random karena selalu berganti-ganti akun," tutur SS.
Atas perbuatannya itu, SS akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Aug 2024