968kpfm, Samarinda - Gara-gara kunci sepeda motornya tertinggal saat berbelanja di warung, seorang perempuan berinisial MF harus kehilangan kendaraan roda duanya yang terparkir di rumahnya, di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Sabtu (15/7).
Hilangnya sepeda motor milik MF ini berawal saat perempuan berusia 20 tahun itu pergi berbelanja di sebuah warung satu bulan lalu.
Melihat ada kesempatan, ada seorang pria yang diketahui bernama Azhar Ratomy (24) mengambil kunci motor tersebut. Setelah korban pulang, pria 24 tahun itu mengikuti sampai ke tempat tinggal korban untuk melihat kondisi sekitar.
Setelah berpikir panjang bagaimana bertindak, akhirnya sebulan kemudian pelaku menjalankan aksinya di kediaman korban, tepatnya saat korban tertidur.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang pada keesokan harinya saat hendak beraktivitas. Sehingga dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Izdiharuddin Faris menerangkan, setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat (21/7) di kediaman temannya di Samarinda Seberang.
"Tapi saat penangkapan kami tidak menemukan barang bukti sepeda motor korban. Setelah kami telusuri, ternyata pelaku telah menjual sepeda motor korban sebesar Rp 2 juta kepada seorang pria bernama Gusti," jelas Faris, Rabu (26/7).
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung mendatangi kediaman Gusti di kawasan Samarinda Seberang. Saat diamankan, Gusti mengaku telah menyimpan sepeda motor tersebut di wilayah Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Kami temukan sepeda motor korban di Sangasanga. Kedua pelaku dan barang bukti ini langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Azhar Ratomy akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana 7 tahun penjara. Sementara Gusti dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena perannya sebagai penadah dan terancam kurungan penjara 4 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Jul 2023