968kpfm, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyegel 6 rumah pertokoan (Ruko) yang berdiri di kawasan Citra Niaga, Kamis (3/6/2021).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, HM Darham menyebutkan, penyegelan ini dilakukan karena pemilik tidak membayar pajak retribusi sewa ruko.
Namun, Darham tidak membeberkan besaran tunggakan. Menurut dia, informasi tersebut ditangani Badan Pengawas Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
"Kalau lama tunggakannya bervariasi, ada yang 11 tahun dan 3 tahun. Yang jelas hari ini kami melakukan pengosongan terhadap 6 ruko ini," ucap Darham di sela-sela kegiatan, Kamis (3/6).
Tinjauan KPFM di lapangan, sempat terjadi ketegangan antara petugas Satpol PP dan pemilik ruko, karena adanya kesalahpahaman.
Darham menuturkan, pihaknya hanya menjalan tugas. Personelnya diberi perintah untuk mengerahkan pemilik toko mengosongkan lokasi. Tetapi, pemilik ruko meminta agar barang-barang mereka di data terlebih dahulu sebelum dikeluarkan.
Atas dasar kemanusiaan, Darham beserta jajarannya akhirnya memberi waktu 3 hari bagi pemilik ruko untuk mengeluarkan barang-barang dagangannya. Di masa itu, pihaknya tetap melakukan penyegelan di ruko tersebut.
"Kami beri waktu 3 hari. Jadi mereka bisa meminjam kunci ke BPKAD jika mau mengambil barang. Nanti saat mengambil barang akan didampingi oleh petugas. Setelah selesai kunci dikembalikan lagi ke BPKAD sampai mereka bisa mengurus pajak yang tertunggak," kata Darham.
Lebih lanjut, Darham menegaskan, jika dalam kurun waktu 3 hari pemilik ruko tidak mengindahkan teguran keras ini, maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan pengosongan secara paksa dan menaruh barang-barang dagangan di depan halaman ruko.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Jun 2021