Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 27 Aug 2024

Belum Genap Seminggu Hirup Udara Segar, Pria 37 Tahun Dibui Lagi Akibat "Sok Jago"

968kpfm, Samarinda - Hanya beberapa hari pasca menghirup udara segar, pria 37 tahun berinisial AG lagi-lagi harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal ini setelah AG melakukan aksi premanisme dengan memalak sopir truk boks yang melintas di kawasan Sambutan, bahkan hingga melakukan dugaan penipuan.

Semua berawal dari video yang beredar dari grup WhatsApp yang memperlihatkan AG tengah memalak sopir truk boks. Video itu pun membuat Tim Elang Polsek Samarinda Kota bergerak dan meringkus AG di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sambutan, Rabu (21/8).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menerangkan, saat pihaknya melakukan interogasi terhadap AG, ternyata sebelum diamankan dia telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sopir truk trailer.

"Modusnya dia menanyakan sopir truk trailer yang sedang mogok. Dia mengaku bisa menyediakan sparepart untuk memperbaiki mobil korban dengan imbalan uang Rp 3,2 juta. Namun korban hanya sanggup menyediakan Rp 2,5 juta. Kemudian nominal itu diiyakan pelaku dan akhirnya keduanya bertukar nomor handphone untuk saling bertemu di Jalan Imam Bonjol," ucap Satria.

Korban pun mengambil uang dan menyerahkan kepada pelaku. Pelaku pun membawa korban berkeliling danmenurunkan pelaku di Jalan Pangeran Hidayatullah dengan dalih ingin mengambil sparepart yang diminta korban. Satu jam menunggu, korban tak bisa dihubungi hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.

"Pengakuan pelaku bahwa uang hasil kejahatannya itu telah digunakan untuk membeli satu karung beras 10 kg, satu dua mie instan, Pampers 1 pack, dan satu piring telur. Untuk sisanya sebesar Rp 1.7 juta. Dia ini sudah sering keluar masuk penjara, dan baru keluar 17 Agustus kemarin, dia dapat remisi bebas langsung," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵