Main Image
Advertorial
Advertorial | 08 Nov 2023

Belum Miliki Perpustakaan Berstatus SNP, DPKD Kaltim Akan Bantu Pemkab Mahulu

968kpfm, Samarinda - Sebagai salah satu Kabupaten termuda di Benua Etam, Mahakam Ulu (Mahulu) menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang belum memiliki perpustakaan dengan standar nasional.

Hal itu disebabkan karena Mahulu tidak memiliki perangkat daerah yang membawahi mengenai perpustakaan dan kearsipan.

Terlebih selama ini Kabupaten Mahulu belum memiliki gedung dan sumber daya manusia (SDM) sendiri untuk mengelola perpustakaan. Faktor itulah yang menyebabkan perpustakaan di Mahulu belum menyandang status standar nasional perpustakaan (SNP).

Berkaca dari hal itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim berupaya untuk membantu Pemkab Mahulu. Plh Kepala DPKD Kaltim, Taufik menyampaikan, belum terbentuknya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Mahulu karena kondisi, serta masih minimnya SDM disana.

"Selain itu tidak regulasinya atau Perda-nya tidak ada. Akhirnya pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak bisa memberikan intervensi program ke daerah itu," sebut Taufik.

Taufik memaparkan, setiap kabupaten dan kota yang hendak membuat perpustakaan, maka nantinya akan dialokasikan dana sebesar Rp 5 miliar oleh pemerintah pusat melalui Perpustakaan Nasional (Perpusnas) maupun DPKD Kaltim. Tetapi kalau mereka belum punya OPD-nya, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPKD) Kaltim tidak bisa memberikan bantuan.

"Kami harap Kabupaten Mahulu segera membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar dapat meningkatkan kualitas perpustakaan di wilayahnya sesuai dengan SNP. Kami siap membantu dan mendampingi mereka dalam proses pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan," imbuhnya.

Taufik menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, ada lima jenis perpustakaan yang diakui secara nasional, yaitu perpustakaan nasional, perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, serta perpustakaan khusus.

Perpustakaan nasional domainnya berada pada pemerintah pusat. Sementara perpustakaan umum tingkatannya mulai dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa. Kemudian Ada perpustakaan sekolah mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA sederajat.

Selanjutnya, ada perpustakaan perguruan tinggi yang ada di akademi, institut, dan sebagainya. Dan terakhir ada perpustakaan khusus, jadi biasanya perpustakaan yang dikelola oleh instansi-instansi pemerintah, oleh yayasan, perusahaan, dan sebagainya
Dari lima jenis perpustakaan itu, kata Taufik, yang menjadi konsen pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota adalah perpustakaan umum.

"Namun dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, baru sembilan kabupaten dan kota yang telah membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui peraturan daerah," ungkap Taufik.

"Jadi karena belum terbentuknya Dinas Perpustakaan di wilayah tersebut bukan berarti provinsi dan pemerintah pusat tidak melakukan apa-apa. Kami sudah melakukan advokasi dan mendorong mereka untuk melakukan pembentukan. Jadi kami harap semoga mereka segera membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di sana," tandasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵