Main Image
Dunia
Dunia | 02 Apr 2019

Belum Tercatat di DPT, Pemilih Bisa Gunakan E-KTP untuk Nyoblos

Pendengar KP (Samarinda) - Demi menekan tingginya angka golongan putih (Golput) pada Pemilu Serentak 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltim membeberkan sejumlah daerah yang perlu memperbarui data pemilihnya.

Ihwal ini ditujukan kepada warga yang belum tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun masih masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Saat ditemui di acara Coffee Morning Serentak, yang berlangsung di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (1/4), Komisioner KPU Kaltim, Iffa Rosita menjelaskan, pemilih kategori DPK cukup membawa e-KTP ke TPS terdekat, yang sesuai dengan alamat di e-KTP.

Patut diketahui, warga yang masuk DPK tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP. Ketiga daerah yang perlu memperbarui data pemilihnya adalah Mahakam Ulu sebanyak 1.802 orang, Samarinda 314 orang, dan Bontang 43 orang.

"Jadi orang yang (masuk di) DPK direkomendasikan menjadi DPT. DPK itu daftar pemilih khusus. Dia tidak terdaftar di DPT, tidak juga di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), tapi dia punya KTP Elektronik," kata Iffa, Senin (1/4).

Iffa menerangkan, di Mahakam Ulu warga yang tercatat di DPK itu didominasi pekerja perkebunan sawit. Sedangkan di Samarinda dan Bontang, yang masuk DPK kebanyakan penghuni lembaga pemasyarakatan (LP).

Lebih jauh Iffa melanjutkan, arahan memperbarui data dari DPK ke DPT ini, berasas rekomendasi dari Bawaslu RI dalam menindaklanjuti Surat KPU RI nomor 577 tentang putusan MK RI nomor 20/puu-/XVII/2019 pada 31 Maret lalu.

"(DPK) memenuhi syarat untuk bisa dijadikan DPT. Tapi kita berkoordinasi dengan Bawaslu, untuk bisa diinput ke DPT," tandasnya.

Dokumentasi: Istimewa

Penulis: Maul

Editor: *

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵