Pendengar KP (Samarinda) - Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak 2019 akan terselenggara pada Rabu 17 April 2019. Namun, masih banyak masyarakat Kaltim yang belum mendapat formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan.
Ditemui KPFM di Sekretariat KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (16/4), Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menejelaskan, warga yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak suaranya. Dengan membawa identitas dirinya, yaitu KTP Elektronik, atau Kartu Keluarga, paspor, atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil.
"Datang saja sedini mungkin ke TPS kami sejak pukul 07.00 hingga 13.00 Wita, pada tps sesuai dengan di mana dia terdaftar," kata Rudi, Selasa (16/4).
Berkaitan dengan pesan singkat yang tersebar di dunia maya, yang mengatakan membawa fotokopi KTP pada saat pemungutan suara, Rudi menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
"Kami sarankan tidak perlu membawa fotokopi KTP. KTP bawa ke petugas kami, nanti akan dicek ke dalam daftar pemilih tetap, itu bagi mereka yang sudah terdaftar," ucapnya.
Rudi melanjutkan, bagi warga yang belum terdaftar di DPT, tapi sudah memiliki KTP Elektronik atau Suket dari Disdukcapil, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Warga tersebut harus mengisi form model C7, yang terbagi dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Penggunaan hak pilihnya datang saja sedini mungkin. Sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00 Wita. Jangan menjelang tutup. Harus di TPS mana alamat terdaftar di KTP Elektronik," ujarnya.
Sementara itu bagi warga yang telah mendaftarkan dirinya sebagai pemilih pindahan, Rudi menerangkan, warga tersebut harus menuju ke TPS yang tercantum dalam surat keterangan pindah pemilih itu. Namun tetap menyertakan dokumen identitas asli.
"Tetapi tetap bawa dokumen asli identitasnya. Karena untuk memastikan pemilih itu benar," lanjut Rudi.
Mengenai proses penghitungan suara, pelaksanaannya bakal dihelat setelah pemungutan suara ditutup. Rudi menegaskan, penghitungan suara harus dilakukan secara berurutan, dimulai dengan Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Nggak boleh dibolak balik, walaupun semuanya sepakat. Saksinya sepakat, KPPS sepakat, pengawas TPS sepakat, tidak boleh dilakukan penghitungan tidak sesuai prosedur," jelasnya.
Proses penghitungan suara harus diselesaikan pada pukul 24.00 Wita, di hari yang sama dengan pemungutan suara. Namun jika ternyata penghitungan suara belum terselesaikan, Rudi mengungkapkan, proses penghitungan suara masih bisa diperpanjang dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Perintahnya selesaikan. Jadi, agak luas di kita," tandasnya.
Dokumentasi: KPFM Samarinda/Maulani Al Amin
Penulis: Maul
Editor: *
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Apr 2019