Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 04 Dec 2019

Belum Teregistrasi, Motor Listrik Harus Lakukan Uji Tipe Sebelum Mengaspal

KPFM SAMARINDA - Beberapa hari yang lalu, motor listrik roda tiga yang menyerupai bajaj menarik perhatian warga kota Samarinda. Bahkan, dealer Selis Mahakam, selaku penyedia kendaraan bertenaga listrik tersebut, telah memasarkan produknya bagi khalayak umum.

Walau sudah mulai diperjualbelikan, masih ada perdebatan di kalangan masyarakat mengenai regulasi yang mengatur terkait penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Namun, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso menyebutkan, regulasi mengenai kendaraan bertenaga listrik tetap sama seperti kendaraan lainnya.

"Setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus teregistrasi dan teridentifikasi," sebut Erick.

Artinya, untuk kepemilikan kendaraan, baik yang bertenaga listrik ataupun memiliki mesin konvensional, harus teregistrasi dan teridentifikasi sesuai tahapan yang ada, misal pemilik mobil listrik harus memiliki surat registrasi uji tipe (SRUT) dan berbagai tahapan lainnya.

"Harus didaftarkan di Samsat dan ada payung hukumnya," ungkapnya.

Terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus pengendara motor bertenaga listrik ini, Erick menekankan, SIM itu nantinya tergantung jumlah roda kendaraan. Jika roda dua itu SIM C dan roda empat SIM A.

"kalau berbentuk bajaj seperti yang ada sekarang ya harus uji tipe dulu, biar kami bisa menentukan penggunaan SIM-nya," ucapnya.

Untuk sementara, Erick menghimbau agar mobil listrik menyerupai bajaj ini, tidak berlalu lalang di jalanan Samarinda sebelum melakukan registrasi, dan uji tipe kendaraannya.

"Jika masih berkeliaran, maka akan kami lakukan penindakan," pungkasnya.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵