Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 28 Apr 2021

Bepergian Pada 6-17 Mei Diizinkan Pemprov Kaltim, Wajib Kantongi Surat Izin Atau Putar Balik

968kpfm, Samarinda - Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi memastikan perjalanan antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi tidak masuk kategori mudik.

Sehingga, pada 6-17 Mei 2021 nanti, masyarakat Benua Etam diperbolehkan melakukan perjalanan di dalam provinsi. Namun, larangan mudik tetap berlaku untuk perjalanan antar provinsi atau ke luar Provinsi Kaltim.

Hal ini disampaikan mantan legislator Senayan tersebut dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Lintas Sektor Dalam Rangka Tindak Lanjut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, serta Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Wilayah Kaltim.

Kegiatan itu terpusat di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (27/4/2021).

"Saya sangat setuju dengan arahan dari Gubernur Kaltim (Isran Noor). Aglomerasi kita di Kaltim ini kan biasanya masyarakat bekerja di kabupaten dan kota lain, tapi menetapnya di tempat lain. Jadi selama masih dalam provinsi, itu tidak termasuk kategori mudik," imbuh Hadi Mulyadi.

Wajib Kantongi Surat Izin

Bepergian-pada-6-17-Mei-Diizinkan-Pemprov-Kaltim-Wajib-Kantongi-Surat-Izin-atau-Putar-Balik-3-3 

Selanjutnya, dalam masa larangan mudik tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim mengizinkan moda transportasi umum tetap beroperasi. Upaya ini dilakukan agar bisa mengakomodir masyarakat yang ingin bepergian antar daerah di Kaltim.

Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring juga menyebutkan, ada beberapa kategori yang mendapat pengecualian. Dipersilahkan melaksanakan perjalanan di masa larangan mudik.

"Seperti pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan duka anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang," ucap Sembiring.

Sembiring melanjutkan, masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut tetap wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif Covid-19. Baik menggunakan rapid antigen, swab antigen atau pcr, serta GeNose yang berlaku 1×24 jam.

"Masyarakat juga wajib melampirkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterbitkan kelurahan. Bagi pekerja seperti ASN, TNI/Polri setidaknya mendapat izin dari atasan. Kalau itu karyawan, minimal mendapat izin dari manager," tambahnya.

Dishub Kaltim pun mendirikan sejumlah pos di pintu masuk Kaltim, guna mencegah warga yang hendak masuk ke provinsi ini. Petugas berwenang tak segan menyuruh pemudik untuk memutar balik, apabila nekat ingin masuk ke Kaltim.

"Kalau mereka mengantongi syarat pengecualian, kami persilahkan masuk. Tapi kalau tidak ada akan kami suruh putar balik," tandasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵