968kpfm, Samarinda - Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu membekuk pria berinisial MF (27) yang dikenal sebagai spesialis pencurian handphone. Bukan tanpa alasan, pria 27 tahun ini tercatat telah melakukan pencurian handphone di 11 tempat kejadian perkara (TKP).
Terakhir pada Selasa (28/6) sekitar pukul 16.00 WITA, MF beraksi di Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu. Saat itu korban bernama Husna Ayuana (19) tengah berkunjung ke toko kosmetik menggunakan sepeda motor. Namun dia menyimpan handphone merk S20FE miliknya di dashboard motornya saat memasuki toko kosmetik.
"Begitu kembali dari toko kosmetik, korban menyadari bahwa handphone yang disimpan di dashboard telah hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini kepada kami dan langsung kami tindaklanjuti," ucap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin, Kamis (30/6).
Tepat pada Rabu (29/6), pihak kepolisian mendapat informasi bahwa MF sedang berada di Jalan Kadrie Oening. Tanpa basa-basi Tim Marabunta segera meringkus MF di lokasi yang disebutkan dan langsung membawanya ke Polsek Samarinda Ulu. Satu unit handphone Samsung S20FE turut diamankan untuk dijadikan barang bukti.
"Dari pengakuannya dia sudah beraksi di 11 TKP, di mana dia mayoritas beraksi di Jalan Pramuka. Setelah berhasil membawa handphone korbannya, pelaku menjual barang hasil curian tersebut melalui Facebook dengan cara Cash On Delivery (COD)," singkat Zainal.
Atas perbuatannya ini, MF akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Jul 2022