968kpfm, Samarinda - Pria berinisial AG (29) hanya bisa tertunduk pasrah menyesali semua perbuatannya karena mencuri ponsel dengan modal mengaku sebagai aparat kepolisian.
Ia digelandang ke Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi setelah aksinya mencuri ponsel di 25 tempat kejadian perkara (TKP).
Sebanyak 20 handphone berbagai merek disita dari tangan pria 29 tahun itu. Tindakan tak terpuji ini sudah dilakoni AG selama kurun waktu 6 bulan kebelakang.
Alasannya, pria yang sudah tidak bekerja ini hanya ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi anak dan istri, serta 15 ekor kucing yang dipeliharanya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh informasi bahwa AG telah beraksi di berbagai wilayah seperti Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Kota, Sungai Pinang dan Sungai Kunjang.
Bermodal sepeda motor, AG berkeliling Kota Tepian saat larut malam mencari korbannya yang rata-rata masih berstatus pelajar.
"Dia memepeti korbannya yang mengendarai sepeda motor saat dinihari. Begitu korban berhenti, tersangka ini mengaku sebagai polisi dan memeriksa barang berharga korban seperti handphone dan menyita kunci motornya. Setelah itu ia melarikan diri," ucap Ary Fadli, Senin (29/8).
Tidak jarang, lanjut perwira melati tiga ini, tersangka menggunakan tindakan kekerasan agar korbannya mau menyerahkan barang berharganya dan menyita kunci motornya. Hal ini dilakukan agar korban tidak bisa mengejarnya ketika dia melarikan diri.
"Memang ada beberapa kali dia gagal menjalankan aksinya karena dikejar oleh korbannya," sebut Ary.
Atas perbuatannya ini, AG akan terjerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pria 29 tahun ini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun lamanya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Aug 2022