Main Image
Dunia
Dunia | 22 Oct 2019

Berdalih Perbaiki Selimut, Seorang Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya

KPFM SAMARINDA - Mawar (bukan nama sebenarnya) benar-benar tidak menyangka bahwa ayah tirinya yang sangat dia hormati ternyata tega melakukan tindakan asusila kepada dirinya.

Mawar yang sedang tertidur pulas di kamarnya, tiba-tiba saja terbangun saat ayah tirinya yang berinisial WB (42) mencoba menggerayangi tubuhnya. Hal tersebut terjadi saat pintu kamar Mawar tidak sengaja terbuka sehingga ayahnya dapat leluasa masuk ke kamarnya.

Awalnya, WB hanya menyingkap pakaian Mawar hingga sebatas dada. Namun, WB yang sudah dipenuhi nafsu langsung berlutut dihadapan Mawar sembari melepas pakaian yang dikenakan oleh wanita berusia 17 tahun tersebut.

Sadar pakaiannya tiba-tiba terbuka, Mawar akhirnya terbangun dan melihat sosok yang selama ini dihormatinya mencoba menggerayanginya. Mawar segera menutup bagian tubuhnya yang telah terbuka dengan menyilangkan tangannya.

Namun WB yang sudah terlanjur bernafsu tiba-tiba saja mengacungkan sebilah pisau dapur kehadapan Mawar, sehingga dirinya terdiam karena takut dengan ayah tirinya. WB langsung mendekati Mawar dan mencoba untuk menurunkan tangan yang menutupi tubuhnya.

Terkejut dengan sikap ayah tirinya yang sudah penuh nafsu, Mawar akhirnya menjerit dan menangis sehingga ibu kandung korban yang tidur di ruang tamu terbangun dan langsung menghampiri kamar Mawar.

Ibu kandung Mawar mencoba menanyakan kenapa anaknya tersebut tiba-tiba menjerit sambil menangis. Hanya saja, karena Mawar takut dengan tindakan ayah tirinya sehingga dia hanya bisa terdiam dan segera mengunci pintu kamar saat kedua orang tuanya keluar.

Ketika sudah merasa aman, Mawar segera menghubungi tantenya untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Tidak lama berselang, paman Mawar tiba dan mencoba menanyakan hal tersebut kepada pelaku, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsekta Samarinda Seberang.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo menerangkan, kejadian ini terjadi pada Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 00.30 Wita. Pihaknya menerima laporan saat itu juga dan langsung meringkus pelaku.

"Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penahan terhadap pelaku karena diduga sudah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya," Ucap Teguh, Senin (21/10) sore.

Dari pengakuan tersangka, alasannya hanya sekedar mendatangi kamar anaknya untuk memperbaiki selimut yang terbuka. Namun, keterangan korban benar-benar berbeda jauh dengan keterangan pelaku.

Teguh mengungkapkan, korban sendiri sebenarnya sudah pernah menikah siri sebelumnya dan memiliki satu anak perempuan berusia satu tahun enam bulan. Namun, suami korban pergi dan tidak mengurusi istri dan anaknya.

"Korban pernah menikah siri, padahal usia remaja seperti itu belum boleh menikah sebenarnya," Imbuh Teguh.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵