968kpfm, Samarinda - Dua perusahaan daerah (Perusda), yakni Perusda Pertambangan Provinsi Kaltim serta Perusda Melati Bhakti Satya (MBS), resmi berganti badan usaha menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).
Pergantian badan usaha itu dilakukan setelah Komisi II melakukan proses kajian, studi komparatif, hingga konsultasi. Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya keputusan itu disahkan melalui Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim pada Kamis (16/11).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono membeberkan, perubahan bentuk menjadi Perseroda ini dilakukan agar dua perusda ini bisa lebih maju dan berkembang.
"Di sisi lain, pemerintah harus mengupayakan agar perusda ini bisa meningkatkan penerimaan daerah untukembiayai berbagai kegiatan pembangunan yang bersifat mandiri," sebut Nidya Listiyono.
Sebagai upaya peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah, kata legislator yang akrab disapa Tiyo itu, maka perlu dilakukan berbagai perubahan, salah satunya melalui pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).
Politisi Golkar ini menjelaskan, kedua perusda ini diketahui memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah di berbagai sektor bisnis. Melihat potensi yang ada, maka perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam pengelolaan Perusda untuk meningkatkan pemasukan daerah.
"Salah satunya, melalui perubahan bentuk dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah agar dapat memperluas jaringan usaha dan kerja sama, memiliki daya saing yang lebih tinggi serta berkepastian hukum melalui pengelolaan perusahaan yang lebih profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Nov 2023