968kpfm, Samarinda - Sejak Oktober lalu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim telah berhasil memusnahkan arsip inaktif sejumlah 6.707 milik eks Biro Keuangan atau sekarang bernama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim
Arsip inaktif ini mulai dimusnahkan setelah DPKD Kaltim melakukan penilaian Jadwal Retensi Arsip (JAR). Lantaran 6.707 arsip tersebut telah melampaui usia 10 tahun, sehingga DPKD Kaltim memutuskan untuk melakukan pemusnahan.
Arsiparis Penyelia DPKD Kaltim, Ana Palyantisari menyampaikan bahwa proses pemusnahan arsip inaktif ini telah berlangsung sekitar satu bulan, di mana arsip-arsip ini berasal dari berbagai OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Arsip ini telah melampaui batas waktu retensi yang telah ditentukan, sehingga harus dimusnahkan," ujar Ana.
Pemusnahan ini, kata Ana, merupakan langkah penting dalam menjaga kebersihan dan efisiensi penyimpanan arsip-arsip pemerintah. Selain itu, aksi ini juga sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan dalam pengelolaan arsip pemerintah daerah.
“Dengan adanya pemusnahan arsip inaktif yang sudah tidak dibutuhkan ini, kami berharap dapat memberikan ruang dan sumber daya yang lebih baik untuk arsip yang masih aktif dan relevan,” tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Nov 2023