Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 15 Sep 2020

Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Korupsi Di Kutim Dilimpahkan Ke PN Samarinda

968kpfm, Samarinda - Setelah proses penyidikan panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan kasus korupsi di Pemkab Kutai Timur (Kutim) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/9/2020).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, dua berkas perkara itu atas nama Deky Aryanto dan Aditya Maharani. Keduanya adalah rekanan swasta dari Pemkab Kutim yang diduga sebagai aktor pemberi suap kepada mantan Bupati Kutim, Ismunandar beserta istri dan tiga pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.

"PU (Penuntut Umum) KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor Samarinda," kata Ali Fikri melalui rilis tertulisnya Senin (14/9).

Ali Fikri menerangkan, setelah dilimpahkan Ke PN Tipikor Samarinda, status kedua tersangka beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim. Untuk selanjutnya, Penuntut Umum dari KPK akan menunggu penetapan dari Majelis Hakim terkait jadwal sidang pertama perkara dan penetapan penahanan lanjutan para terdakwa.

Senada dengan rilis tertulis dari juru bicara KPK, Hakim Juru Bicara PN Samarinda, Abdul Rahman Karim, membenarkan bahwa berkas perkara kedua tersangka pemberi suap Ismunandar, kini telah dilimpahkan dan terdaftar untuk selanjutnya akan dipersidangkan.

"Iya benar sudah terdaftar kemarin (Senin). Saya tidak tahu apakah KPK yang mendaftarkannya langsung," ungkap Rahman, Selasa (15/9).

Usai menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Rahman, PN Samarinda akan menetapkan dan menyusun nama-nama Majelis Hakim yang akan menggelar persidangan kasus tersebut. Setelah tersusun, Ketua Majelis Hakim akan menjadwalkan kapan sidang pertama akan berlangsungkan.

"Semua diputuskan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak berkas perkara diterima, sekaligus mengeluarkan penetapan penahanan tersangka terhitung sejak berkas diterima di PN Tipikor Samarinda," paparnya.

PN Samarinda sendiri sudah menyusun tiga nama Majelis Hakim yang akan memimpin sidang perkara tipikor ini. Adapun Majelis Hakim akan dipimpin oleh Agung Sulistiyono, dan Hakim anggota atas nama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.

Dalam perkara ini, Deky Aryanto dan Aditya Maharani akan terjerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵