Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 28 May 2021

Berlaku Mulai 1 Juni, Parkir Sembarangan di Jalan Ini Bisa Kena Tilang Elektronik

968kpfm, Samarinda - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis mobile akan diterapkan Satlantas Polresta Samarinda mulai Selasa, 1 Juni 2021 nanti. Begitu yang disampaikan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Wisnu menjelaskan, dua kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat telah disiapkan untuk melakukan metode hunting dalam mencari pelanggar lalu lintas. Untuk sementara, ETLE mobile akan diterapkan di kawasan "Zero Tolerance" yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata dan Jalan Gajah Mada.

"Tanggal 1 Juni nanti akan kami mulai ETLE mobile. Yang jadi percontohannya adalah di kawasan Zero Tolerance sepanjang tepian Sungai Mahakam, mulai dari Mako Polresta Samarinda sampai Kantor Pos," kata Wisnu, Jumat (28/5).

Program yang mengadopsi sistem teknologi dan informasi ini, tambahnya, bertujuan untuk merekam pelanggar lalu lintas yang tidak terjamah ETLE statis atau kamera pengawas di zona zero tolerance.

Apabila ditemukan pelanggaran, maka kamera yang terpasang di kendaraan ETLE mobile langsung mengambil gambar secara otomatis dan mengirimkannya kepada petugas yang berjaga di Traffic Management Center (TMC). Setelah melakukan registrasi dan verifikasi, berkas tilang dengan bukti foto akan dikirim ke kediaman pelanggar.

"Sehingga petugas kami tidak perlu adu argumen lagi dengan masyarakat. Nantinya ETLE mobile ini akan berpatroli selama 24 jam penuh, serta akan diterapkan secara permanen," pungkasnya.

Berikut lima jenis pelanggaran utama yang disasar dalam tilang elektronik berjalan ini. Parkir kendaraan di badan jalan, dilarang melawan arus dan pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman.

Kemudian, pengemudi motor wajib menggunakan helm dan kendaraan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵